32.9 C
Jakarta
Array

Perppu Ormas Disahkan, Hizbut Tahrir Berharap Pengurus Tidak Ditangkapi

Artikel Trending

Perppu Ormas Disahkan, Hizbut Tahrir Berharap Pengurus Tidak Ditangkapi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-Undang, Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan berharap anggota dan pengurus mereka tidak ditangkapi.

“Tentu kita tidak berharap itu terjadi. Karena apa salah HTI? Selama ini kita menyelenggarakan dakwah dengan tertib, dengan santun, dengan damai . Tidak pernah ada catatan anarkisme sama sekali. Jadi, apa yang dipersalahkan kepada HTI dan kepada anggota serta pengurusnya? Tidak ada,” tutur Ismail Yusanto, juru bicara HTI.

Bagaimanapun, Ismail cepat menambahkan bahwa meski HTI merasa tidak berbuat salah, pemerintah dapat menahan anggota dan pengurus HTI kapan saja.

“Kita menyadari bahwa pemerintah bisa saja menggunakan segenap kewenangan yang dipunyai berdasarkan Perppu yang sudah menjadi undang-undang. Itu bisa dilakukan (penangkapan),” kata Ismail.

Secara terpisah, Guru Besar Sosiologi Agama UIN Syarif Hidayatullah, Bambang Pranowo, menduga anggota dan pengurus HTI akan lebih bersikap hati-hati agar tidak memicu aksi penangkapan. Walau demikian, Bambang menilai HTI bakal terus mengusung kekhilafahan.

“Mereka akan terus dengan cara mereka sendiri. Misalnya, dalam Pilkada dan Pilpres nanti, partai-partai yang mendukung Perppu Ormas tidak akan mendapat suara di kalangan mereka,” kata Bambang.

BBC.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru