Harakatuna.com. Jakarta. Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-Undang, Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan berharap anggota dan pengurus mereka tidak ditangkapi.
“Tentu kita tidak berharap itu terjadi. Karena apa salah HTI? Selama ini kita menyelenggarakan dakwah dengan tertib, dengan santun, dengan damai . Tidak pernah ada catatan anarkisme sama sekali. Jadi, apa yang dipersalahkan kepada HTI dan kepada anggota serta pengurusnya? Tidak ada,” tutur Ismail Yusanto, juru bicara HTI.
Bagaimanapun, Ismail cepat menambahkan bahwa meski HTI merasa tidak berbuat salah, pemerintah dapat menahan anggota dan pengurus HTI kapan saja.
“Kita menyadari bahwa pemerintah bisa saja menggunakan segenap kewenangan yang dipunyai berdasarkan Perppu yang sudah menjadi undang-undang. Itu bisa dilakukan (penangkapan),” kata Ismail.
Secara terpisah, Guru Besar Sosiologi Agama UIN Syarif Hidayatullah, Bambang Pranowo, menduga anggota dan pengurus HTI akan lebih bersikap hati-hati agar tidak memicu aksi penangkapan. Walau demikian, Bambang menilai HTI bakal terus mengusung kekhilafahan.
“Mereka akan terus dengan cara mereka sendiri. Misalnya, dalam Pilkada dan Pilpres nanti, partai-partai yang mendukung Perppu Ormas tidak akan mendapat suara di kalangan mereka,” kata Bambang.