Sedekah merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam KBBI, sedekah berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi; derma.
Sedekah tidak seperti zakat yang wajib diberikan kepada sesama muslim. Sedekah boleh diberikan kepada siapapun, termasuk kepada orang musyrik ataupun kafir. Hal ini ditegaskan Allah dalam surat Al-Insan ayat 8-9.
Ada dua cerita yang melandasi turunnya ayat tersebut. Pertama, kisah tentang salah satu sahabat ansor, Abu al-Dahdah.
Suatu hari, ia tengah mempersiapkan menu buka puasa. Ada tiga orang yang datang kepadanya, yakni orang miskin, orang yatim, dan orang tawanan. Abu al-Dahdah membagi makanan yang sudah siap disantap itu empat bagian, tiga bagian untuk tiga orang di atas, dan satu bagian lagi untuk ia dan keluarganya.
Kedua, kisah dari menantu Rasulullah saw, yakni Sayyidina Ali kw. Ia membagi gandum yang ia bawa menjadi tiga bagian, yakni buat orang miskin, lalu orang yatim, dan yang terakhir tawanan dari orang-orang musyrik. Ketiganya dalam keadaan kelaparan.
Lalu karena ada kisah tersebut, turunlah ayat Al-Quran surat Al-Insan ayat 6-9. Sabab nuzul kedua menunjukkan bahwa dalam berbagi, tidak perlu pilih-pilih. Kepada orang musyrik pun diperkenankan.
Sumber: Tafsir al-Khozin