29.2 C
Jakarta

LBH Pelita Umat Itu Aslinya LBH Pemecah Umat

Artikel Trending

Milenial IslamLBH Pelita Umat Itu Aslinya LBH Pemecah Umat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ayik Heriansyah, penulis buku Mengenal HTI Melalui Rasa Hati, yang pernah lama menjadi bagian inti dari HTI, melalui akun Facebook miliknya pada Rabu (10/2) kemarin, menanggapi LBH Pelita Umat yang menggelar Diskusi Hukum bertajuk ‘Perpres Ekstremisme: Memecah Belah Masyarakat’. Postingan Ayik merupakan respons atas klaim ‘Pembela Islam Terpercaya’ sebagai tagline LBH Pelita Umat. Alih-alih menjadi pelita, siasat mereka membuatnya patut dilabeli LBH Pemecah Umat saja.

Menurut Ayik, tagline tersebut disadur dari kalimat pertama qasam  Hizbut Tahrir: “an akûna hârisan âminan li al-Islâm (bahwa akulah pengawal Islam yang terpecaya)”. Sayangnya, kata Ayik, adab, akhlak dan perilaku  para pengacara LBH Pelita Umat membuat tagline tersebut melompong tanpa ruh. Ia menyebut LBH Pelita Umat sû’u al-adab karena ber-himmah dengki menembus dinding takdir—wiridan khilafah. Dan AK, salah satu advokatnya, justru terlibat pelanggaran hukum serta berbuat keonaran.

Sebenarnya, manipulasi seperti itu, bagi antek-antek HTI, sudah menjadi kebiasaan. Biarpun mereka bubar, kalau tidak mengusik Negara rasanya tidak lengkap. Jikalau ada kasus yang berkenaan dengan Negara dan pemerintah, mereka reaktif. Para aktivis HTI yang semuanya manipulator fakta adalah sekelompok orang pintar, pintar membodohi masyarakat dengan pelbagai cara. Merekalah yang ada di setiap aktor polemik kesalahpahaman masyarakat pada pemerintah. Perpres Ekstremisme contohnya.

Dalam diskusi daring Rabu (10/2) tadi malam, pembahasannya dibuka dengan menampilkan beragam bencana yang menimpa NKRI di awal 2021. Mereka lalu menampilkan berita respons para advokat ihwal lahirnya Perpres Ekstremisme (RAN-PE), yang alih-alih dipahami sebagai mitigasi gerakan ekstremis, jutru dianggap bertendensi penyalahgunaan, kesewenang-wenangan, dan represi pemerintah kepada umat Islam. Advokat yang dirujuk adalah aktivis HTI itu sendiri. Suteki dan Azam Khan, misalnya.

Konten-konten LBH Pelita Umat pasti menampilkan uraian hukum yang orientasinya ialah menentang kebijakan pemerintah. Tuduhan tentang diskriminasi hukum, juga absennya ruh filosofis-yuridis dan sosilogis dari sebuah kebijakan, mereka sorot dengan menghadirkan orang hukum yang sudah menjadi bagian inheren dari harakah mereka. Mereka gagal menjadikan Islam sebagai senjata memfitnah, lalu digunakanlah hukum untuk keperluan yang sama. Karenanya, patut mereka disebut LBH Pemecah Umat.

LBH Pemecah Umat

Pada dasarnya, HTI memang ingin NKRI pecah agar sistemnya dapat mereka ganti dengan Khilafah Tahririyah. Meskipun itu terdengar seperti mimpi di siang bolong, gerakan mereka masif, dan LBH Pelita Umat merupakan bagian dari kendaraan mereka. Ini bukan dalam rangka membela rezim. Sama sekali tidak. Perpecahan harus diantisipasi, dari siapa pun penyebabnya. Islam dimanipulasi oleh HTI melalui doktrin khilafah palsu. Sekarang, LBH Pelita Umat memanipulasi hukum. Takar keburukannya sama.

Bermain siasat melalui kata “umat” populer  di Indonesia sejak narasi Islam versus pemerintah muncul. Para Muslim populis, yang rata-rata mereka adalah FPI, hadir seolah menjadi representasi umat Islam secara keseluruhan. Sementara itu, sejak puluhan ribu massa mudah dimobilisasi melakukan demonstrasi, kata “umat” membuat sementara kelompok mereka semakin sesumbar. Apa pun, jika masalahnya tentang Islam, pasti umat dijadikan tameng pemantik emosi kolektif jemaah mereka.

BACA JUGA  New-Khilafah dan Pemerkosaan Demokrasi di Indonesia

Tidak heran, kemudian, jika HTI juga menggunakan strategi yang sama: seolah merekalah yang paling membela umat, menjadi pelita, memberantaskan diskriminasi. Kasus Ali Baharsyah, dedengkot HTI yang viral beberapa waktu  yang lalu, setelah polisi menangkapnya, LBH Pelita Umat justru membuat analisis yuridis bahwa langkah tersebut termasuk diskriminasi. Apakah tinjauan hukum seperti itu masih layak dikata mencerahkan, menjadi pelita? Tidak, itu namanya apologi hukum.

Umat akan terprovokasi dengan tinjauan yuridis demikian. Umat akan membenci penegak hukum. Padahal, prosedur penegakannya sudah benar, dan orang-orang seperti Baharsyah memang wajib ditertibkan. Tadi malam, LBH Pelita Umat kembali membuat analisis yuridis bahwa Perpres Ekstremisme (RAN-PE) hanya memecah belah masyarakat. Dengan bukti akurat bahwa radikalisme-ekstremisme memang butuh tindakan tegas, bukannya LBH Pelita Umat telah membelokkan kebenaran?

Mereka yang memecah-belah umat Islam, memprovokasi mereka agar membenci sesama. Tuduhannya adalah, rezim ini zalim, penegak hukumnya thaghut, dan sumpah serapah lainnya. Lalu pemerintah yang dituduh memecah-belah masyarakat. Sungguh bukan hanya sû’u al-adab karena ber-himmah dengki menembus dinding takdir, seperti dikatakan Ayik Heriansyah, LBH Pelita Umat sudah melakukan kedengkian dan kezaliman. Mereka bukan pelita, hakikatnya mereka adalah LBH Pemecah Umat.

Siasat Hukum Aktivis HTI

Sejak Prof Suteki diberhentikan dari seluruh jabatannya sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, ia semakin laris di kalangan aktivis HTI. Seolah dirinya adalah senjata HTI di bidang hukum, yang bersumbangsih bagi harakah ideologis organisasi yang sudah hangus badan hukumnya. Tidak hanya Suteki, seperti dinyatakan oleh Ayik, AK adalah anggota HTI, sudah 13 tahun sejak dari bangku kuliah.

Harus diakui, koreksi yuridis merupakan strategi yang ampuh. Sebab, hukum itu bisa menjadi subjektif, dan pelanggaran pasal bisa dianalisis secara beragam sesuai yangdiinginkan. Tindakan hukum yang sudah proporsional ada kemungkinan diolah lagi menjadi sesuatu yang keliru oleh kelompok yang memiliki kepentingan sebaliknya. Aktivis HTI menyadari hal itu. LBH Pelita Umat dibuat dalam rangka analisis kontra-pemerintah, menciptakan tinjauan hukum sebagai kritik pada musuhnya.

Itulah yang disebut Ayik Heriansyah sebagai pemberian “bantuan dan pembelaan hukum kepada simpatisan, anggota dan pengurus HTI agar dibiarkan bebas ngewirid khilafah dengan suara sekeras-kerasnya. Keberadaan LBH Pelita Umat tidak lebih sebagai sebuah siasat para pejuang khilafah.

Banyak sekali siasat yang telah aktivis HTI lakukan untuk kepentingan mereka. Siasat hukum hanya satu di antara intrik-intrik liciknya. Tidak perlu ditanya kapan mereka akan jera. Mereka memang tidak akan jera. Apa pun akan ditempuh demi agenda Khilafah Tahririyah-nya. Yang penting kita bersama lakukan adalah mengonter balik agenda mereka, bahwa mereka memang hakikatnya bukan pelita, melainkan pemecah. Seperti tertera di judul, LBH Pelita Umat itu aslinya LBH Pemecah Umat.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Ahmad Khoiri
Ahmad Khoiri
Analis, Penulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru