32 C
Jakarta

Lahir Secara Sesar, Bagaimanakah Masa Nifasnya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamLahir Secara Sesar, Bagaimanakah Masa Nifasnya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pada zaman dahulu, zaman ketika Rasulullah masih hidup, bisa dipastikan semua bayi yang lahir dilahirkan secara normal. Karena pada zaman itu teknologi lahir sesar belum ditemukan. Dalam hukum Islam, wanita yang melahirkan pasti akan ada masa nifasnya, lantas bagaimana wanita yang lahir secara sesar, bagaimana masa nifasnya.?

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim melalui lubang kemaluan karena proses melahirkan. Sedangkan jika lahiran secara normal maka proses pendarahannya melalui perut yang dioperasi.

Operasi sesar berfungsi sebagai pengganti proses persalinan normal yang melalui farji. Meskipun prosesnya berbeda, namun tujuannya tetap sama, yakni untuk mengeluarkan bayi yang ada di kandungan. Oleh karena itu, nifas bagi ibu yang bersalin sesar tetap berlaku sebagaimana melahirkan normal. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih

حُكْمُ البَدَلِ حُكْمُ المُبْدَلْ مِنْهُ

Artinya, “Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa orang yang lahiran baik normal maupun sesar tetap memiliki masa nifas yang sama. Adapun menurut ulama masa nifas maksimal adalah 60 hari. Sedangkan pada umumnya ada 40 hari. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Karangan Ibnu Rusyd

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

وأما أكثره فقال مالك مرة: هو ستون يوما، ثم رجع عن ذلك، فقال: يسأل عنذلك النساء، وأصحابه ثابتون على القول الأول، وبه قال الشافعي. وأكثر أهل العلم من الصحابة على أن أكثره أربعون يوما، وبه قال أبو حنيفة.

Artinya: “Batas maksimal nifas, Imam Malik suatu kali pernah mengatakan 60 hari, namun ia meralat perkataannya dan mengatakan “Tentang hal itu ditanyakan kembali pada para wanita.” Mayoritas pengikutnya mengikuti perkataan yang pertama, begitu pula yang dikatakan Imam As-Syafi‘iImam As-Syafi‘i. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat berpendapat maksimalnya 40 hari, begitu pula yang dikatakan Imam Abu Hanifah,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Kairo, Darussalam: 2018 M), halaman 69).

Walhasil masa nifas bagi orang yang lahiran secara sesar adalah sama dengan yang lahiran secara normal yaitu maksimal 60 hari dan umumnya adalah 40 hari. Wallahu A’lam Bishowab

 

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru