Harakatuna.com. Jakarta. Selama ini jihad seringkali dipahami sebagai gerakan angkat senjata untuk melawan musuh ataupun non-muslim. Oleh karena itu, banyak kekerasan dan terorisme yang melakukan gerakan-gerakan radikal kekerasan dengan mengatasnamakan jihad. Benarkah jihad dalam Islam sama seperti yang dimaksud oleh para terorisme itu?
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menjelaskan, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitan Fathul Mu’in maka sejatinya jihad itu ada empat macam.
Pertama, jihad yang bermakna untuk mengajak orang untuk beriman kepada Allah. Tentu dengan cara-cara yang baik, tidak dengan cara-cara yang kasar dan memaksa.
“Kedua, jihad dengan makna untuk mengajak umat Islam untuk menjalankan kewajibannya atau beribadah,” kata Kiai Said di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Sabtu (21/10) malam.
Ketiga, jihad angkat senjata untuk melawan musuh yang menyerang Islam. Dan keempat, jihad dengan makna memberikan perlindungan, makanan, minuman, dan kesehatan kepada orang yang membutuhkan baik muslim ataupun non-muslim.
Selama ia baik, maka patut diberikan perlindungan, kesehatan, sandang, dan pangan. Bagi Kiai Said, jenis jihad yang ketiga baru bisa dilaksanakan manakala umat Islam diperangi dan diusir dari tempat tinggalnya.
Namun, jenis jihad yang ketiga inilah yang populer dikalangan umat Islam hingga tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menjadi ekstrimis karena menganggap jihad hanya berperang. (Muchlishon Rochmat/Fathoni)