33.8 C
Jakarta

Ketika Sahabat Rasulullah Melarang Merusak Rumah Ibadah Non Muslim

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamKetika Sahabat Rasulullah Melarang Merusak Rumah Ibadah Non Muslim
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwasanya dalam kehidupan multikultural dan heterogen. Perlunya ada sinergi antar segala elemen, untuk mempertahankan keutuhan bangsa. Hal demikian sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya.

Ketika Abu Bakar mengirim pasukan militernya ke wilayah Syam yang di sana ada banyak sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya. Kepada ‘Amr bin al-‘Ash, Abu Bakar berpesan:

لَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ وَلَا النِّسَاءَ وَلَا الشُّيُوْخَ وَسَتَجِدُوْنَ أَقْوَامًا حَبَسُوْا أَنْفُسَهُمْ إِلَى الصَّوَامِعِ فَدَعَوْهُمْ وَمَا حَبَسُوْا لَهُ أَنْفُسَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua. (Di Syam) kalian akan menjumpai kaum yang menahan dirinya di gereja, tinggalkanlah mereka, biarkan mereka beribadah.” (al-Baladziri, https://al-maktaba.org/book/9773/3887 Juz 10, H. 113).

Sikap serupa ditunjukkan oleh khalifahnya, yaitu Amirul mukminin Al-faruq Umar bin Khattab. Di mana ketika beliau menaklukkan daerah Ilia, beliau memeberikan jaminan keamanan. Berikut adalah pernyataan beliau;

بسم اللَّه الرحمن الرحيم هذا ما أعطى عبد اللَّه عمر أمير المؤمنين أهل إيلياء من الأمان، أعطاهم أمانا لأنفسهم وأموالهم، ولكنائسهم وصلبانهم، وسقيمها وبريئها وسائر ملتها، أنه لا تسكن كنائسهم ولا تهدم، ولا ينتقص منها ولا من حيزها، ولا من صليبهم، ولا من شيء من أموالهم، ولا يكرهون على دينهم، ولا يضار أحد منهم،

“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.  Inilah yang diberikan oleh hamba Allah, Umar, pemimpin orang-orang yang beriman, kepada penduduk Iliya. Ia adalah jaminan keamanan. Umar memberikan jaminan keamanan/perlindungan hak hidup, hak milik harta, bangunan-bangunan gereja, salib-salib mereka, orang-orang yang lemah,orang-orang merdeka dan semua pemeluk agama. Gereja-gereja mereka tidak boleh diduduki, tidak dihancurkan, tidak ada hal-hal (sesuatu) yang dikurangi apa yang ada dalam gereja itu atau diambil dari tempatnya; tidak juga salibnya, tidak harta benda mereka, penduduknya tidak dipaksa untuk menjalankan keyakinan agama mereka dan tidak satu orangpun yang dilukai.” (Abu Ja’far al-Thabari, Tarikh al-rusul wa al-muluk https://al-maktaba.org/book/9783/1882 Juz 3 H. 609)

BACA JUGA  Hukum Non Muslim Masuk Masjid

Dari reportasenya al-Thabari ini bisa diketahui bahwasanya Amirul mukminin Umar bin Khattab memberikan jaminan keamanan pada non muslim, bahkan juga jaminan beribadah.

Lalu bagaimana dengan sikap ormas tertentu yang menjaga gereja dalam peringatan natal? Dijawab oleh Tim LBM PP Lirboyo dalam redaksi berikut;

إن حراسة الكنائس في الأوقات المخصوصة التي يظن فيها وجود الإخلال بالأمن، كتعرض أنفس من كانوا تحت ذمة الإمام للخطر والهلاك، حكمها فرض على الكفاية لأنها من قبيل الحفاظ على أمن الدولة خصوصا على من أمره الإمام… إلى أن قال… فلا شك أن حراسة الكنائس من الوسيلة إلى تحصيل المصلحة الراجحة وهي الحفظ على أمن الدولة

“Menjaga gereja pada momen-momen tertentu yang ditengarai akan terjadi gangguan keamanan, seperti terancamnya keselamatan jiwa yang jelas-jelas dilindungi oleh negara, hukumnya adalah Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif). Karena tindakan pengamanan tersebut termasuk dari bagian menjaga stabilitas keamanan negara. Apalagi bila dilakukan atas permintaan dari pemerintah atau yang dalam hal ini adalah aparat kepolisian. Maka tidak diragukan lagi, bahwa menjaga gereja merupakan instrumen untuk menggapai maslahah yang besar, yakni menjaga stabilitas negara.” (Tim LBM PP Lirboyo, Fikih al-muwathanah H. 99)

Akademisi Al-Azhar juga membuat ontologi terkait penjagaan gereja, tokoh besar seperti Syekh Syauqu Allam, Syekh Muhammad Salim, Syekh Majdi Asyur dan seterusnya. kompilasi tulisan ini diberi judul “himayah al-kanais fi al-islam”, karya ini pun di endorse oleh Kementrian Wakaf Mesir yang pada saat itu diketuai oleh Syekh Mukhtar Jumah. jadi, menjaga gereja atau tempat peribadatan non muslim diperbolehkan dan merusaknya tidak diperkenankan. ini sudah turun temurun semenjak zamannya Rasulullah saw, sahabat dan masa kini. Robbi ij’al hadzal balada amina.

Olehh Ahmad Hidhir Adib

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru