Harakatuna.om. Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku, sumber pendanaan, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis secara komprehensif sebelum menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana terorisme. “Meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme, dan disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Densus 88 tetap terlibat dalam proses pendalaman untuk memastikan tidak terdapat keterkaitan pelaku dengan kelompok maupun jaringan teroris. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial Maulana Yunus (MY) mengaku mengirimkan ancaman bom hanya karena iseng. “Untuk motif dari pelaku, sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja,” kata Iman.
Ancaman bom tersebut diterima oleh seorang guru dan petugas tata usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada Senin (13/7/2026), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam pesan ancaman yang dikirimkan, pelaku mengklaim telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah. “Selamat pagi dan salam sejahtera. Diharap bersiap-siap, dalam hitungan menit SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik,” demikian isi pesan ancaman tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi, penyisiran, serta penyelidikan guna memastikan keamanan lingkungan sekolah. Sebagai langkah antisipatif, kegiatan belajar mengajar sempat dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Hasil penyisiran petugas tidak menemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di area sekolah. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Densus 88 menegaskan bahwa setiap informasi mengenai ancaman bom tetap ditangani secara serius melalui prosedur penanganan ancaman teror untuk menjamin keselamatan masyarakat. Namun, penetapan suatu peristiwa sebagai tindak pidana terorisme harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang memenuhi unsur hukum, termasuk adanya motif ideologis, pendanaan, atau keterkaitan dengan jaringan terorisme.

















Leave a Comment