Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme melalui jalur literasi.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa sepanjang 2020 hingga 2026 pihaknya telah menelaah 368 judul buku keagamaan Islam untuk memastikan kesesuaiannya dengan ajaran agama yang sahih, nilai-nilai kebangsaan, dan prinsip moderasi beragama.
“Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim 2026 di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penelaahan tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak diedarkan, 16 judul layak dengan perbaikan, sedangkan 42 judul dinyatakan tidak layak beredar karena mengandung materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, hingga radikalisme. “Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” katanya.
Arsad menegaskan bahwa pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, melainkan memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta memperkuat nilai toleransi dan persatuan. “Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” ujarnya.
Menurutnya, buku memiliki peran strategis dalam membentuk cara berpikir, sikap, dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, substansi buku keagamaan harus disusun berdasarkan ajaran agama yang benar, kaidah akademik, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa buku keagamaan harus bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme. Selain itu, buku juga harus mendorong penguatan moderasi beragama serta memenuhi ketentuan akademik dalam penulisan dan penerjemahan sumber keagamaan.
Arsad mengungkapkan, dalam proses telaah masih ditemukan sejumlah buku yang memuat kesalahan substansi ajaran, penafsiran yang tidak tepat, hingga materi yang berpotensi memicu intoleransi dan radikalisme. “Pengawasan diperlukan karena masih ditemukan buku-buku keagamaan yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, bahkan radikalisme,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa buku yang dinyatakan tidak layak beredar diketahui memuat penafsiran ayat di luar konteks yang dapat digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun permusuhan terhadap kelompok lain. Ada pula materi yang mengajarkan sikap mengafirkan sesama Muslim yang berbeda pandangan sehingga berpotensi memecah persatuan umat.
Melalui proses penelaahan tersebut, Kemenag berupaya memastikan literasi keagamaan menjadi sarana memperkuat nilai kasih sayang, persaudaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman, sekaligus mendukung upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
Arsad menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan literasi keagamaan sebagai instrumen penting dalam memperkuat moderasi beragama dan menjaga keutuhan bangsa. “Kami berharap para penulis dan penerbit dapat menghasilkan buku-buku keagamaan yang tidak hanya berkualitas secara akademik, tetapi juga mampu memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan masyarakat,” pungkasnya.

















Leave a Comment