Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan mengawal secara menyeluruh penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pemerintah menegaskan perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama, di samping penegakan hukum terhadap seluruh pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan tanpa perlindungan dan pendampingan. “Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Selain pendampingan hukum, pemerintah juga mendorong pemberian layanan psikososial secara berkelanjutan, pelayanan kesehatan, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban agar proses pemulihan berjalan optimal. “Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut dan berharap seluruh pelaku segera ditangkap agar proses hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” tegas Arifah.
KemenPPPA menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum dan pemulihan korban berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak terlindungi secara optimal.

















Leave a Comment