Harakatuna.com – Ledakan bom hampir selalu memunculkan kesimpulan spontan bahwa telah terjadi tindak pidana terorisme. Padahal, dalam kajian terorisme, tidak setiap penggunaan bom dapat dikategorikan sebagai terorisme. Yang membedakan terorisme dari bentuk kekerasan lainnya pada motif, tujuan, sasaran, dan konteks tindakan tersebut.
Dalam dua tahun terakhir, Indonesia mencatat sejumlah kasus penggunaan bom atau bom molotov yang menyita perhatian publik. Pada 7 November 2025, bom rakitan meledak di SMA Negeri 72 Jakarta Utara. Pada 3 Februari 2026, seorang siswa melempar bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, AAS (28), mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD), memicu ledakan bom rakitan berdaya ledak rendah di kawasan olahraga Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menurut keterangan awal aparat dipicu oleh perselisihan dengan sesama pedagang kaki lima. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, terjadi ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga melibatkan seorang siswa. Keempat peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penggunaan bahan peledak dapat muncul dalam konteks yang sangat berbeda.
Dalam kajian terorisme, dikenal pembedaan antara terorisme dan kekerasan non-terorisme (non-terrorism violence). Terorisme merupakan penggunaan atau ancaman kekerasan yang bertujuan menciptakan rasa takut secara luas untuk mencapai tujuan politik, ideologis, atau keagamaan. Sebaliknya, kekerasan non-terorisme adalah tindakan kekerasan yang tidak memiliki tujuan tersebut, meskipun pelakunya menggunakan bom, bom molotov, atau bahan peledak lainnya.
Karena itu, bom bukanlah penentu utama klasifikasi suatu peristiwa terorisme. Pertanyaan yang harus dijawab bukan “apakah menggunakan bom?”, melainkan “untuk apa bom itu digunakan?”. Motif, sasaran, tujuan, dan konteks sosial politik merupakan unsur yang jauh lebih menentukan daripada alat yang dipakai pelaku.
Kasus bom di SMA Negeri 72 Jakarta Utara menjadi contoh penting. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi dan pengalaman perundungan, bukan sebagai bagian dari operasi teror yang bertujuan menyebarkan ketakutan publik atau memperjuangkan agenda politik maupun ideologi tertentu. Dalam perspektif kajian terorisme, kasus seperti ini lebih dekat kepada kategori kekerasan non-terorisme.
Hal yang sama berlaku terhadap kasus bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana bahan peledak sederhana dapat digunakan dalam konteks kekerasan di lingkungan pendidikan tanpa keterkaitan dengan jaringan teroris.
Kasus AAS di Tasikmalaya juga perlu dibaca secara hati-hati. Berdasarkan informasi awal dari aparat, ledakan terjadi setelah perselisihan pribadi dengan sesama pedagang kaki lima. Apabila hasil penyidikan dan proses peradilan menegaskan bahwa motif utamanya adalah konflik personal, bukan untuk menebarkan ketakutan publik atau menjalankan agenda ideologis yang terorganisasi, maka secara konseptual kasus tersebut lebih tepat dipahami sebagai kekerasan non-terorisme yang dilakukan oleh seorang mantan napiter. Status pelaku sebagai eks napiter tidak otomatis mengubah karakter suatu peristiwa menjadi tindak pidana terorisme.
Demikian pula dengan kasus ledakan di MAN 3 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat. Selama motif dan tujuan pelaku masih didalami, klasifikasi hukumnya harus didasarkan pada fakta penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Pendekatan seperti ini akan menghasilkan penanganan yang lebih tepat dibandingkan menyimpulkan bahwa setiap ledakan bom pasti merupakan aksi terorisme.
Pembedaan antara terorisme dan kekerasan non-terorisme memiliki implikasi besar bagi kebijakan publik. Kesalahan klasifikasi dapat mengakibatkan penggunaan instrumen hukum, strategi keamanan, maupun program pencegahan yang tidak tepat sasaran. Sebaliknya, klasifikasi yang akurat memungkinkan negara memberikan respons yang proporsional sesuai akar persoalan.
Dalam perspektif kriminologi, motif seperti dendam, kemarahan, perundungan, konflik antarpersonal, atau frustrasi lebih dekat dengan teori kekerasan interpersonal daripada teori terorisme. Sebaliknya, terorisme umumnya berkaitan dengan proses radikalisasi, indoktrinasi ideologi, identitas kelompok, serta tujuan politik, ideologis, atau keagamaan yang melampaui kepentingan pribadi pelaku.
Karena itu, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, dan masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menyamakan setiap ledakan bom dengan aksi terorisme. Ketelitian dalam memahami motif dan konteks akan menghasilkan penegakan hukum yang lebih adil sekaligus kebijakan pencegahan yang lebih efektif.
Bom hanyalah alat. Yang menentukan apakah suatu peristiwa merupakan terorisme atau kekerasan non-terorisme adalah tujuan, motif, sasaran, dan konteks tindakan pelaku. Memahami perbedaan tersebut merupakan langkah penting agar penanggulangan kekerasan tidak terjebak pada penyederhanaan bahwa setiap bom pasti merupakan aksi terorisme.

















Leave a Comment