26.1 C
Jakarta

Ibu Hamil dan Menyusui, Boleh Puasa atau Tidak?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIbu Hamil dan Menyusui, Boleh Puasa atau Tidak?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap orang Islam. Menjalankan puasa Ramadhan berarti menjalankan rukun Islam yang yang ketiga yaitu puasa. Bagi orang Islam yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan maka dihukumi tidak sempurna keimanannya. Seperti diketahui bahwa siklus kehidupan bagi seorang wanita adalah hamil dan menyusui. Bagi seorang wanita yang telah menikah, hamil dan menyusui adalah kodrat yang tidak bisa dihindarkan. Lantas bagaimana hukum berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui ketika memasuki bulan Ramadhan..?.

Kewajiban puasa Ramadhan bagi umat Islam ini berdasarkan perintah Allah SWT. Allah berfirman

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah/2: 183).

Dengan perintah ini maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Oleh karenanya ibu hamil dan menyusui dalam Islam wajib hukumnya untuk berpuasa Ramadhan. Namun demikian, jika karena alasan kesehatan atau faktor lain, Islam memberikan rukshoh atau keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Dengan adanya keringan ini menunjukan bahwa Islam adalah agama kasih sayang yang tidak memberatkan pemeluknya.

Begini Hukum Islam Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan.

Bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan karena takut atau khawatir akan kondisi kesehatan dirinya, bukan karena bayinya. Maka diwajibkan untuk mengqodho atau mengganti puasa di hari lain.

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan karena takut akan kondisi kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus. Maka diwajibkan untuk mengqodho atau mengganti puasa di hari lain.

Sedangkan bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan karena takut atau khawatir akan kondisinya kesehatan bayinya saja, tidak mengkhawatirkan kesehatan dirinya. Maka diwajibkan untuk mengqodho puasa atau mengganti puasanya di hari lain disertai dengan membayar fidyah.

Fidyah adalah sejumlah benda atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin dengan takaran tertentu  untuk mengganti amal ibadah yang ditinggalkan. Misalnya saja puasa. Fidyah bisa berupa beras, nasi, gandum, atau sejenisnya. Besarnya fidyah yang dibayarkan bergantung pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adapun ukuran fidyahnya adalah sebesar 1 mud (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg).

Dengan demikian bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan harus mengqodho dan membayar fidyah. Membayar fidyah ini sesuai dengan hari yang ditinggalkan apabila satu bulan ful meninggalkan Ramadhan maka harus membayar 30 mud beras kepada orang fakir. Pembayarannya diutamakan perhari (dicicil) bukan langsung keseluruhan sekaligus. Waktu pembayaran fidyah bisa dimulai ketika Ramadhan ketika meninggalkan puasa Ramadhan sampai sebelum Ramadhan yang akan datang.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru