29.8 C
Jakarta

Saat Pandemi, Indonesia Harus Waspadai Serangan Teroris

Artikel Trending

AkhbarNasionalSaat Pandemi, Indonesia Harus Waspadai Serangan Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Ancaman senjata biologi dan keamanan siber selama menghadapi pandemi COVID-19, yang disebabkan virus corona tipe SARS-CoV-2. Oleh karenanya masyarakat diimbau untuk waspadai serangan teroris yang terus meramba bersama Covid-19. Hal ini diungkapkan dalam seminar yang diadakan oleh Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Ancaman biologi, seperti wabah penyakit, memiliki kemungkinan disalahgunakan oknum tertentu sebagai senjata biologis yang mematikan bagi manusia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri senantiasa mendukung upaya pencegahan wabah jadi senjata biologis. Pasalnya kegiatan ini dirajut kerja sama dan konvensi internasional.

“Dalam kerja sama internasional kita fokus pada pencegahan ancaman biologi jadi ancaman senjata biologi, yang diatur adalah teknologi ilmu pengetahuan untuk mempersenjatai virus, bakteri, jamur, dan parasit. Ini yang diatur, juga transfer materi (berbahaya) itu agar jangan sampai jatuh ke tangan berbahaya, (karena) ada istilahnya bio-terorisme. Teroris bisa pakai senjata itu,” kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, Grata Endah Werdaningtyas.

Ia menjelaskan dunia internasional telah menyepakati Konvensi Senjata Biologis 1975 (BWC) Pakta multilateral pertama yang melarang pengembangan, pembuatan, dan penyimpanan senjata pemusnah massal biologis. Langkah ini diambil tidak lain untuk waspadai serangan teroris yang menggunakan Covid-19 sebagai senjata biologis.

“Indonesia telah menjadi negara pihak (dalam konvensi itu, red) sejak 1991,” ujar Grata. Negara pihak merupakan istilah yang menunjukkan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Waspadai Serangan Teroris dalam Senjata Bioligis dan Sosial Media

Namun, Grata menyayangkan isi konvensi yang kurang lengkap karena tidak memiliki organisasi turunan dan sistem yang memeriksa dugaan penyalahgunaan material biologis sebagai senjata. Pihaknya menuturkan usulan untuk membuat aturan tambahan pernah dilayangkan dalam forum internasional. Tetapi masih mendapat penolakan dari beberapa negara.

BACA JUGA  Polri Sebut Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri Berjalan Aman dan Lancar

Walaupun demikian, ia menjelaskan banyak kerangka kerja sama mengenai pencegahan penggunaan senjata biologis. Kerangka kerjasama ini dibuat dengan  mengacu pada konvensi tersebut. Di samping itu, keamanan siber juga jadi salah satu isu yang diwaspadai pemerintah. “Selama masa pandemi, aktivitas orang di Internet meningkat dan itu yang membuat mereka kian rentan.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat per April tahun ini ada 88 juta serangan siber dari dalam dan luar negeri,” sebut Grata.

Menurut dia, serangan siber punya dampak merusak apabila menyerang fasilitas publik seperti sarana kesehatan dan sumber listrik.

“Bayangkan lagi banyak pasien terkena pandemi, tiba-tiba rumah sakit di-attack (serang, red) data pasiennya apa yang akan terjadi,” tambah dia.

Terkait masalah itu, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Fitriani mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan data pribadi yang diunggah ke dunia maya selama pandemi.

Ia juga mendorong agar pemerintah membuat aturan hukum yang menjamin adanya perlindungan data pribadi warga di Internet.

Lewat paparannya, Fitriani mengajak masyarakat mengganti password akun media sosial dan surat elektronik secara berkala, memeriksa jaringan Internet, mengecek kembali aturan privasi, tidak membuka dokumen atau tautan yang mencurigakan.

“Kita harus menyiapkan diri bagaimana ke depannya di ranah COVID-19.

Kita harus mencoba mengamankan privasi kita dan bagi pembuat kebijakan publik membuat suatu aturan hukum data digital, data privasi tersimpan dengan baik,” terang Fitriani

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru