33.5 C
Jakarta

HUT Ke-78 RI; Antara Tantangan Keadilan dan Ancaman Terorisme

Artikel Trending

EditorialHUT Ke-78 RI; Antara Tantangan Keadilan dan Ancaman Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Semarak Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia (HUT ke-78 RI) terdengar di mana-mana. Dari kota metropolitan hingga pelosok desa, euforianya terdengar. Hari ini, upacara bendera digelar di Istana Negara. Melihat segala kegembiraan ini sejenak membuat kita lupa masalah-masalah kebangsaan. Padahal, hari ini, tantangan besar RI adalah supremasi hukum yang berkeadilan dan kontra-radikalisasi. Mengapa?

Karena itu, perayaan HUT ke-78 RI ini tidak boleh membuat kita lupa bahwa masih ada tantangan besar yang perlu diatasi demi mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya: ketidakadilan hukum dan ancaman terorisme. Keduanya sama-sama melahirkan disparitas antara masyarakat dengan pemerintah, juga melahirkan disintegrasi antarmasyarakat. Artinya, ancaman ketidakadilan dan terorisme adalah chaos nasional.

Belum lama ini, sebagai contoh, Ferdy Sambo cs, pembunuh Joshua, yang notabene sesama polisi, hukumannya dipangkas. Dengan proses sidang yang berjilid-jilid, putusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup menciptakan ketidakpercayaan (distrust). Lembaga yudikatif pun citranya buruk. Hukum di negara ini, dalam kacamata masyarakat, adalah hukum uang—mudah dibeli. Jelas, ini bukan kabar yang baik.

Selain itu, baru-baru ini juga, Densus 88 kembali menangkap terduga terorisme di lingkungan BUMN. Berdasarkan penggeledahan, terduga teroris tersebut berencana menebar teror pada Pemilu 2024 nanti. Penangkapan tersebut menyisakan pandangan masyarakat tentang eksistensi teroris di Indonesia. Banyak yang beranggapan negara ini belum aman karena terorisme terus mengancam. Sama, ini juga bukan kabar baik.

Masalah pertama adalah semrawutnya hukum. Ketidakadilan hukum yang sering kali merajalela di berbagai lapisan masyarakat merupakan tantangan serius yang mengikis fondasi kemerdekaan yang telah dicapai. Hukum seharusnya menjadi landasan yang setara bagi semua warga negara, tetapi realitasnya masih ada celah untuk manipulasi, membuat prinsip justice for all dan equality before the law mati suri.

Kasus-kasus korupsi, dan atau pelanggaran HAM seperti yang Sambo cs lakukan, sering kali tidak mendapatkan hukuman setimpal. Korupsi miliaran, hukumannya dua tahun. Membunuh orang dengan berencana, hukumannya sepuluh tahun. Semua ketidakadilan hukum tersebut memicu kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita semakin merosot. Tentu saja, ini tidak dapat dibiarkan.

BACA JUGA  Tutup Pintu Konten Radikal Melalui Sanksi Hukum

Selanjutnya ialah ancaman terorisme. Ancaman terorisme, meskipun tidak popular dan berada di latar belakang, tidak boleh diabaikan. Peristiwa terorisme di beberapa daerah menunjukkan bahwa ancaman ini dapat muncul kapan dan di mana saja.

Kita perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman ini. Tindakan pencegahan, pemantauan (monitoring), dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah yang harus terus ditingkatkan. Ke depan, sebagai masyarakat yang mencintai kemerdekaan dan perdamaian, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama. Bagaimana langkahnya?

Pertama, memperkuat sistem hukum. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem hukum. Reformasi peradilan yang komprehensif dan penegakan hukum yang adil adalah langkah penting. Memastikan independensi lembaga-lembaga hukum, memberantas korupsi di dalamnya, dan memastikan akses keadilan bagi semua warga negara: sipil maupun non-sipil, adalah langkah awal yang urgen.

Kedua, kerja sama aparat dengan masyarakat. Ancaman terorisme tidak mengenal batas. Kerja sama sipil dan militer dalam pertukaran informasi, pelatihan, dan pencegahan terorisme adalah langkah yang diperlukan. Indonesia harus terus berkomitmen dalam upaya nasional untuk melawan terorisme. Masyarakat perlu menanamkan patriotisme, sehingga militansinya kepada negara sangat besar.

Ketiga, pendidikan. Ini merupakan upaya mainstream untuk mengentaskan ketidakadilan dan terorisme. Memerangi ketidakadilan hukum dan terorisme adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang mencintai Indonesia. Kita harus tetap bersatu dalam semangat persatuan dan gotong royong untuk mencapai kemerdekaan sesungguhnya dalam segala aspek kehidupan. Merdeka!

Selamat HUT ke-78 RI. Dirgahayu Republik Indonesia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru