35.1 C
Jakarta

Hukuman Yang Pantas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukuman Yang Pantas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Orang Islam yang hakiki seperti yang diungkapkan Rasulullah adalah orang yang orang lain selamat dari perbuatan maupun ucapannya. Upaya menganggu dan atau menyakiti orang lain tentu akan menimbulkan konsekuensinya sendiri dalam Islam. Kekerasan seksual jelas perbuatan yang tidak mencerminkan Islam, oleh karenanya Islam melarang perbuatan ini. Hal ini karena akan memberikan dampak negatif bagi korbannya. Lantas hukuman apa yang pantas diberikan bagi pelaku kekerasan seksual.

Perlu diketahui bersama bahwa kekerasan seksual ini merupakan dosa besar dalam Islam. Oleh karenanya pelakunya diancam hukuman pidana. Hal ini seperti yang difatwakan Darul Ifta Al-Misriyah.

  التحرش الجنسي حرامٌ شرعًا، وكبيرةٌ من كبائر الذنوب، وجريمةٌ يعاقب عليها القانون، ولا يصدر إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ   

Artinya, “Pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilarang secara syariat. Termasuk dosa besar, dan merupakan kejahatan yang diancam hukuman oleh penegak hukum. Pelecehan seksual hanya dilakukan oleh orang-orang yang berhati sakit dan bernafsu rendah yang mengarahkan tujuannya untuk mengotori dan mencemarkan diri dengan lumpur nafsu dengan cara yang buas dan tanpa kendali akal atau kemanusiaan.”

Lantas apa hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual. Jawaban dari pertanyaan ini ada perincian. 

BACA JUGA  Hati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Pertama apabila kekerasan seksual yang dilakukan sampai terjadi persetubuan (penetrasi alat vital) maka pelaku dikenakan pidana zina. Pidana zina memberikan hukuman kepada pelakunya yang belum menikah dicambuk 100 kali dan yang sudah menikah dirajam (dilempar batu) sampai mati.

Kedua apabila kekerasan seksual tidak sampai terjadi persetubuhan. Maka pelakunya diberikan hukuman takzir (dihukum) sesuai hukum yang berlaku di sebuah negeri. Hal ini seperti yang dijelaskan Imam Syirazi dalam kitabnya Muhazab

من أتى معصية لا حد فيها، ولا كفارة كمباشرة الأجنبية فيما دون الفرج، وسرقة ما دون النصاب أو السرقة من غير حرز، أو القذف بغير الزنا، أو الجناية التي لا قصاص فيها وما أشبه ذلك من المعاصي، عزر على حسب ما يراه السلطان    

Artinya: “Barangsiapa melakukan dosa yang tidak ada hukuman had atau kafarahnya. Seperti bersentuhan dengan perempuan ajnabi di luar kemaluan, mencuri barang yang nilainya kurang dari nishab atau mencuri tanpa penjagaan, menuduh seorang Muslim dengan tuduhan selain masalah perzinaan, atau penganiayaan yang tidak ada qishashnya, dan lain-lain dari dosa-dosa seperti itu. Maka ia dijatuhi hukuman takzir sesuai dengan apa yang dijatuhkan oleh pemerintah yang berwenang.”

Demikianlah hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku kekerasan seksual dalam pandangan Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru