27.6 C
Jakarta
Array

Hukum Selfie di Pusara Makam Eyang Habibie

Artikel Trending

Hukum Selfie di Pusara Makam Eyang Habibie
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pak Habibie adalah sosok insan yang sangat di hormati di Indonesia bahkan dunia. Beliau adalah presiden republik Indonesia yang ketiga, menggantikan presiden Soeharto yang telah bercokol 32 tahun lamanya. Beliau juga dikenal sebagai bapak teknologi Indonesia. Jasanya dalam bidang teknologi untuk Indonesia tidak bisa dihitung lagi.

Kepergiaan Pak Habibie ke haribaan Allah SWT memang meninggal duka mendalam bagi masyrakat Indonesia, terkhusus buat keluarga yang ditinggalkannya. Namun demikian banyak pelajaran dan petuah yang bisa kita ambil dari keteladaan pak Habibie. Banyak petuah yang Pak Habibie tinggalkan untuk masyarakat Indonesia. Diantaranya adalah titel kesarjanaan menarik, tetapi tidak menentukan. Yang menentukan adalah kemampuan menyelesaikan masalah yang dihadapi sesuai harapan pemberi tugas dengan pengorbanan sedikit dan biaya serendah mungkin. Ini dapat diperoleh melalui pekerjaanya secara bertahap.

Setelah pemakaman Pak Habibie pada hari kamis (12/9/2019) banyak masyarakat yang berebut untuk bisa selfie atau swafoto di pusara makamnya. Memang pemakaman Pak Habibie ini dihadiri banyak pejabat, termasuk Presiden republik Indonesia, Joko Widodo hingga para artis. Tak pelak masyarakatpun berbondong-bondong untuk mengikuti prosesi pemakaman pak Habibie. Lantas bagaimana Islam memandang fenomena masyrakat yang berswafoto di pusara makam Pak Habibie..?.

Hukum Selfie di Pusara Pak Habibie

Pada dasarnya hukum selfie atau swafoto dalam Islam adalah mubah atau boleh. Itu artinya dilakukan tidak mendapatkan pahala dan kalaupun ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Ini sesuai kaidah fikih yang berbunyi

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Artinya: “Hukum asal dalam bermuamalah adalah mubah/boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya”.

Dengan demikian hukum berselfie adalah boleh Asal tidak menimbulkan fitnah. Dan apabila berselfie bisa menimbulkan fitnah maka hukum selfie menjadi haram. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Kitabnya “Fikhul Islam Waadillatuhu” menyatakan

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز  . وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Artinya: Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan.

Namun demikian apabila berselfie dalam pusara makam Pak Habibie maka hal ini bisa menyebabkan fitnah. Maka sudah sepantasnya untuk tidak melakukan selfie di atas pusara makam Pak Habibie. Pusara makam Pak Habibie harusnya bisa mengingatkan kita kepada akhirat. Namun bila melihat pusara makam tidak mengingatkan kita pada akhirat maka akan menyahalahi yang utama (khilaful aula), hal ini seperti hadis nabi

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat”.

Dengan demikian berselfie dipusara makam Pak Habibie adalah menyalahi yang utama dan lebih baik tidak dilakukan. Karena pada dasarnya orang berselfi itu untuk bersenang-senang bukan untuk mengingat akhirat. Yang seharusnya dilakukan ketika melihat pusara adalah mengingat bahwa akhirat adalah tempat abadi yang harus ditinggali.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru