27.3 C
Jakarta

Hukum Perempuan Melaksanakan Shalat Jumat

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Perempuan Melaksanakan Shalat Jumat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sebagaimana dikatahui bersama bahwa orang Islam yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat adalah kaum laki-laki. Dan ini sudah menjadi kebiasaan di Indonesia. Pada umumnya perempuan Islam di Indonesia ini tidak melaksanakan shalat Jumat namun menggantinya dengan shalat duhur. Lantas apakah boleh perempuan melaksankan shalat Jumat sebagaimana laki-laki.

Untuk diketahui bahwa dalil tidak wajibnya seorang perempuan untuk melaksanakan shalat jumat adalah hadis Nabi. Dalam hadisnya Nabi Muhammad mengunggapkan setidaknya ada 4 golongan Islam yang tidak diwajibkan melaksanakan shalat jumat

 الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: ”Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR Abu Daud).

Dari keterangan hadis ini jelas bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat. Namun bolehkah wanita melaksanakan shalat jumat?.

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Jawabannya adalah diperbolehkan perempuan melaksanakan shalat Jumat. Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat Jumat maka tidak perlu lagi melaksankan shalat dhuhur. Hal ini sebagaimana pendapat dari Imam Abdurraham dalam kitabnya yang berjudul Bughyah Al-Mustarsyidin

    مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ  لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

Artinya: ”Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti dhuhur, bahkan shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], halaman: 78-79).

Demikianlah hukum wanita melaksanakan shalat Jumat sesuai dengan keterangan ajaran dan syariat Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru