27.3 C
Jakarta

Hukum Menjual Pakaian Bekas/Thrift

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menjual Pakaian Bekas/Thrift
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Belakangan ini marak pemberitaan tentang larangan menjual baju atau pakaian bekas impor. Industri pakaian impor dinilai mengancam bisnis industri tekstil lokal dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas impor dinilai rawan membawa penyakit menular yang berbahaya bagi tubuh.

Apa itu thrift?

Dilansir dari detik.com, istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.

Istilah ini kemudian diidentikkan dengan belanja baju bekas, baik lokal maupun luar negeri.

Tentang larangan thrift

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah melarang pakaian impor bekas dilarang masuk ke negara indonesia. Pasal 2 ayat 3 menyebut bahwa barang dilarang impor di antaranya kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Hukum jual beli baju thrift dalam islam

Sebelum membahas hukum jual beli pakaian impor bekas, ada baiknya kita ketahui bahwa dalam jual beli maupun akad lainnya, kita harus meneliti hukum pada dua sisi.

Pertama, tentang hukum sah atau tidaknya sebuah transaksi/akad. Hal ini bisa diketahui melalui syarat dan rukun sebuah akad. apakah transaksi sudah memenuhi syarat sehingga dikatakan sah, atau belum memenuhi syarat sehingga tidak sah. Hukum ini biasa disebut dengan hukum Wadhi.

Kedua, tentang hukum tindakan pelaku transaksi. Hukum ini meliputi wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Hukum-hukum ini biasa disebut dengan hukum taklifi.

Dalam fikih madzhab Syafii, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual beli. Syarat atau ketentuan ini berkaitan dengan akad jual beli, pelaku jual beli, barang yang dijual, maupun alat pembayarannya.

BACA JUGA  Hukum Menggemakan Takbir Idul Fitri Di Jalanan 

Syarat pelaku jual beli antara lain adalah akil baligh, memiliki wewenang atas barang yang dia jual, dan bisa menggunakan harta dengan baik.

Sedangkan untuk syarat barang yang diperjualbelikan di antaranya adalah suci, bernilai, dan bisa diserah-terimakan. Artinya, selama barang yang dijual memenuhi kriteria di atas, maka barang tersebut sah untuk diperjualbelikan.

Dalam kasus jual beli pakaian bekas, syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi, sehingga akad jual beli pakaian bekas impor hukumnya sah.

Namun di sisi lain, sebagai warga negara, kita diharuskan taat kepada seorang pemimpin. Hal ini berdasar pada alquran surat annisa ayat 59 yang berbunyi:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ (59)

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 59)

Meski begitu, tidak semua aturan pemimpin harus diikuti. Aturan atau perintah pemimpin wajib diikuti selama pemimpin tidak memerintahkan hal yang dilarang agama. Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan,

«لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»

“Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam perkara yang baik.” (HR. Muslim)

Berdasar dari keterangan di atas, menjual barang ilegal, baik pakaian, handphone, atau yang lain, hukumnya haram. Hal ini karena menjual baju bekas impor sama halnya dengan tidak menaati perintah baik pemimpin.

Kesimpulan

Hukum jual beli pakaian bekas impor adalah sah, karena sudah memenuhi ketentuan jual beli dalam fikih. Meski begitu, jual beli pakaian bekas ilegal haram dilakukan karena menyalahi aturan pemerintah.

Wallahualam.

Oleh Agung Wicaksono (Santri pondok pesantren lirboyo. pengajar di pesantren salafiyyah jember. penikmat konten-konten keislaman)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru