28.3 C
Jakarta

Hukum Mandi Memakai Sabun Saat Ihram

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Mandi Memakai Sabun Saat Ihram
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ibadah haji yang didalamnya memuat rangkaian ibadah yang banyak seperti ihram, sai, tahalul, tawaf dan wukuf membutuhkan pemahaman dan ilmu yang baik. Orang yang pergi haji tentu harus paham ilmu tentang haji terlebih dahulu, karena apabila pergi haji tanpa memiliki pengetahuan tentang haji dikhawatirkan hajinya tidak sah karena bisa jadi melanggar apa yang dilarang saat haji. Perlu diketahui salah satu larang dalam ibadah haji saat ihram adalah memakai wewangian, lantas apa hukum mandi memakai sabun saat ihram yang mana sabun umumnya mengandung wewangian?

Larangan memakai wewangian saat ihram ini berdasarkan sebuah hadis Nabi Muhammad

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ”

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memiliki sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).”

Memakai Sabun Saat Ihram

Adapun terkait mandi menggunakan sabun saat ihram, para ulama sendiri berbeda pendapat ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak. Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, Fikhul Islam Waadillatuhu menjelaskan hukum memakai sabun saat ihram

BACA JUGA  Ini Urutan Makanan Buka Puasa Yang Dianjurkan Rasulullah

وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ

Artinya: “Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan sabun menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, tidak boleh menurut Mazhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Mazhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239)

Titik perbedaan pandangan ulama di atas yaitu apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Atau apakah orang yang mandi dengan sabun dikategorikan ia memakai wewangian apa tidak. Dalam pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali sabun bukan masuk kategori wewangian. Sebab, orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang memakai wewangian. Karenanya, orang yang sedang dalam kondisi ihram boleh mandi dengan sabun.

Hal ini tentunya berbeda dengan Mazhab Hanafi yang cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewangian. Artinya orang yang mandi dengan sabun sama dengan orang yang memakai wewangian sehingga tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram.

Dari penjelasan singkat di atas maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika kita menganggap bahwa sabun adalah termasuk wewangian maka orang yang sedang dalam kondisi ihram tidak boleh mandi dengan sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi ihram tidak boleh memakai wewangian. Tetapi jika kita memahami bahwa sabun bukan masuk kategori wewangian maka boleh bagi orang yang sedang dalam kondisi ihram mandi dengan sabun.

Demikian hukum mandi memakai sabun saat Ihram, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru