29.5 C
Jakarta

Hukum Datang Ke Pesta Hajatan Tanpa Diundang Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Datang Ke Pesta Hajatan Tanpa Diundang Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Dalam tradisi masyarakat Indonesia jika mengadakan syukuran atau pesta hajatan baik itu nikahan, sunatan maupun yang lainnya sering mengundang sanak famili dan kerabat. Dan tradisi ini sudah sudah ada sejak zaman Rasulullah masih hidup. Hal ini diketahui dari beberapa hadis terkait mendatangi pesta hajatan ketika diundang. Namun demikian apakah diperbolehkan datang ke pesta hajatan tanpa diundang dalam Islam.

Rasulullah sendiri dalam hadisnya menjelaskan kewajiban umat Islam untuk mendatangi pesta hajatan sanak kerabat apabila ia diundang

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، فَلْيُجِبْ»

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seseorang di antara kalian diundang menghadiri acara walimah al-‘ursy, hendaklah mendatanginya.”

Para ulama sendiri terkait hadis ini menjelaskan kewajiban umat Islam untuk menghadiri pesta hajatan apabila diundang. Dan ketika tidak diundang maka haram mendatangi pesta hajatan. Namun demikian ada ulama yang membolehkan mendatangi pesta hajatan tanpa diundang dengan catatan adanya keridhoan dari empunya hajat. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Bujairami

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

وَأَمَّا التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الدَّعْوَةِ بِغَيْرِ إذْنٍ فَحَرَامٌ إلَّا أَنْ يُعْلَمَ رِضَا رَبِّ الطَّعَامِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ مَوَدَّةٍ وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ الْمَاوَرْدِيُّ بِتَحْرِيمِ الزِّيَادَةِ عَلَى قَدْرِ الشِّبَعِ وَلَا يُضْمَنُ قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ لِأَنَّهَا مُؤْذِيَةٌ لِلْمِزَاجِ.

Artinya: “Adapun tathaful yaitu menghadiri undangan walimah tanpa izin, itu hukumnya haram, kecuali bila diketahui kerelaan pemiliki makanan (sahibul hajat) yang menyediakan untuk sedekah atau ramah tamah. Para ulama termasuk Imam al-Mawardi membatasi selama tidak melebihi kadar kenyang dan ia tidak diwajibkan mengganti apapun yang telah dimakan. Syaikh Ibn Abdissalam berpendapat, hal tersebut diharamkan karena umumnya berpotensi menyakiti pemilik makanan (sahibul hajat).”

Demikianlah hukum datang ke pesta hajatan tanpa diundang dalam Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru