33.3 C
Jakarta

Pengadilan Turki Keluarkan Perintah Penangkapan Pembakar Al-Qur’an Rasmus Paludan

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPengadilan Turki Keluarkan Perintah Penangkapan Pembakar Al-Qur’an Rasmus Paludan
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Ankara – Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rasmus Paludan, seorang pemimpin sayap kanan Denmark, menyusul tindakan kontroversialnya membakar salinan Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Anadolu melaporkannya.

Insiden yang terjadi pada 21 Januari itu memicu kemarahan dan kecaman di seluruh dunia Islam.

Investigasi yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara terhadap Paludan atas tuduhan “secara terbuka menghina nilai-nilai agama” sedang berlangsung.

Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejaksaan Agung meminta penangkapan Paludan untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa pembakaran Al-Qur’an.

Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara, setelah mengevaluasi permintaan tersebut, memutuskan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk politisi Denmark tersebut.

BACA JUGA  Ukraina Klaim Hancurkan Pesawat Rusia dalam Serangan Malam Jumat

Kecaman Turkiye datang setelah Paludan diberi izin untuk membakar kitab suci umat Islam di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Menanggapi izin Swedia, Ankara membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia, Pal Jonson yang akan datang ke Turkiye.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Turki memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara, Staffan Herrstrom, yang diberi tahu Turkiye “mengutuk keras tindakan provokatif ini, yang jelas merupakan kejahatan rasial, bahwa sikap Swedia tidak dapat diterima, dan Ankara mengharapkan tindakan tersebut tidak diizinkan dan penghinaan terhadap nilai-nilai sakral tidak dapat dipertahankan dengan kedok hak demokrasi.”

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru