30.8 C
Jakarta

Hati-hati, Jangan Sampai Bangsa Ini Terjebak Dalam Kemerdekaan yang Semu

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanHati-hati, Jangan Sampai Bangsa Ini Terjebak Dalam Kemerdekaan yang Semu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Setelah beberapa hari melakukan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa ini dihadapkan dengan pertanyaan berkaitan dengan kemerdekaan yang sesungguhnya. Pertanyaannya begini, Apakah bangsa ini sudah merdeka sampai hari ini? Pertanyaan ini penting direnungkan bukan hanya kita melihat ke belakang bahwa Indonesia sudah merdeka dari penjajahan Jepang dan Belanda.

Menjawab pertanyaan tentang kemerdekaan bangsa ini yang sesungguhnya tentu membutuhkan waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jika bangsa ini hanya merdeka dari penjajahan Jepang dan Belanda jelas mereka sudah merdeka.

Tapi jika bangsa ini sudah merdeka dari penjajahan pemikiran, maka sepertinya bangsa ini belum merdeka. Pasalnya, masih banyak bangsa ini yang terjebak dengan paham radikal. Paham ini jelas membahayakan eksistensi negara sehingga jika dibiarkan maka akan mengakibatkan negara terjajah secara pemikiran.

Memang pemerintah di Indonesia sudah melakukan pencegahan terhadap radikalisme dengan beberapa cara, baik secara pemikiran maupun tindakan. Secara pemikiran pemerintah telah membuat suatu lembaga yaitu BIN dan BNPT. Sedangkan secara tindakan pemerintah membentuk sayap bernama Polri dan Densus 88. Saya pikir langkah pencegahan ini cukup efektif dalam mengurangi angka radikalisme.

Radikalisme itu adalah paham yang cukup membahayakan apapun alasannya. Maka, melawan radikalisme merupakan jihad yang diperintahkan oleh agama. Jihad ini saya kira sama dengan Jihad melawan penjajahan Jepang dan Belanda.

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari pernah mewajibkan perang melawan penjajah Jepang dan Belanda. Itu merupakan statemen yang disampaikan pada masa dulu. Maka statemen itu hendaknya di aplikasikan kembali pada masa sekarang untuk menghadapi penjajahan radikalisme.

Selain radikalisme kemerdekaan itu hendaknya dihadapkan dengan kebebasan dari korupsi. Sebagai negara hukum negara Indonesia menolak akan korupsi. Memang Indonesia tidak memberlakukan hukum potong tangan bagi pelaku korupsi tetapi memberikan hukum jera sehingga sang pelaku berhenti melakukan kejahatan tersebut. Jika Indonesia belum merdeka dari korupsi maka negara ini masih belum dikatakan merdeka secara benar.

BACA JUGA  Hal-Hal yang Hanya Dapat Anda Lihat Menjelang Lebaran, Apa Itu?

Melawan korupsi juga termasuk jihad yang dibenarkan dalam agama. Profesor Quraish Shihab pernah menyatakan bahwa pelaku korupsi hendaknya dihukum dengan cara yang mempermalukannya. Statement ini saya kira sangat efektif untuk menangani korupsi. Karena dengan cara dipermalukan mereka tidak akan mengulangi kejahatan yang serupa. Atau orang yang belum terjebak mengurungkan niat buruknya melakukan korupsi.

Melihat dua hal yang dijadikan standar kemerdekaan bangsa ini perlu mempertanyakan kepada diri kita sendiri apakah kita benar-benar sudah terbebas dari radikalisme dan korupsi? Jika kita belum terbebas dari dua hal tersebut maka kita hendaknya memperbaiki diri kita sendiri karena satu-satunya cara yang paling efektif adalah memulai dari diri kita sendiri.

Jika diri kita sendiri sudah benar maka kita bisa memperbaiki orang lain. Sebaliknya jika diri kita sudah terbebas dari radikalisme dan korupsi maka kita hendaknya tidak menyombongkan diri melainkan kita selalu memperbanyak bersyukur karena bersyukur itu adalah aktivitas yang dapat menghadirkan kemenangan di masa mendatang.

Standar kemerdekaan yang seperti itu hendaknya disampaikan kepada semua pihak agar mereka tidak terjebak dengan kemerdekaan yang semu yaitu kemerdekaan dari penjajahan Jepang dan Belanda. Saya bilang kemerdekaan yang semu karena kemerdekaan itu sudah berlalu. Jadi tidak perlu lagi dibahas dari tahun sehingga melupakan kemerdekaan yang sesungguhnya yaitu kemerdekaan dari radikalisme dan korupsi.[] Shallallahu ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru