30 C
Jakarta
Array

Hak Berpendidikan dalam Al-Quran (Bagian I)

Artikel Trending

Hak Berpendidikan dalam Al-Quran (Bagian I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata ‘hak’ dengan beberapa arti, diantaranya; benar, milik/kepunyaan, kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang untuk menuntut sesuatu, derajat dan wewenang menurut hukum. Dari sekian makna dari kata ‘hak’ bisa disimpulkan bahwa hal wewenang untuk memperoleh sesuatu dari orang lain adalah hak.  Perlu diketahui, setiap manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan dua perkara yang berkaitan. Kewajiban adalah hal yang dilakukan dan diberikan untuk orang lain. Seorang anak berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan orang tua berkewajiban memberikan fasilitasi pendidikan bagi anaknya. Al-Quran tidak menyebutkan secara implisit kata ‘hak’ yang menjadi pembahasan tulisan ini. Akan tetapi ayat-ayat yang membahas tentang hak-hak manusia bisa tersirat dari makna beberapa ayat. Sudah jelas kiranya manusia dalam masa kanak-kanak sangat membutuhkan pendidikan. Hal itu bisa diketahui dengan berbagai jenjang pendidikan di Negara kita tercinta. Bahkan anak-anak putus sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikannya menjadi suatu hal yang ganjil di masyarakat dan perlu untuk dibantu.

Sedangkan kata ‘pendidikan’ memiliki arti proses pengubahan sikap dan tata laku sesorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut Mushtafa Al-Ghalayaini, pendidikan adalah penanaman budi pekerti pada jiwa anak-anak dengan siraman nasehat dan arahan sehingga dapat menjadi karakter yang melekat. Buah yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berhasil ialah kebajikan dan bermanfaat bagi Negara dan agama. Kata hak dan pendidikan tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Quran. Akan tetapi bisa ditemui beberapa ayat yang masih ada kaitannya dengan hak berpendidikan. Dalam kitab al-Mu’jam al-Mawḍū’ī li Ăyāt al-Quran disebutkan ada 13 ayat yang membahas tentang kebebasan belajar; al-Baqarah 31, 164, 189, al-Nisā 113, al-An’ām 97, al-Naḥl 43, Ṭāḥā 114, al-Anbiyā 7, al-‘alaq 1-5.

Konsep Pendidikan Menurut al-Quran

Kitab suci umat Islam salah satunya memiliki fungsi sebagai ‘pemberi petunjuk kepada (jalan) yang lurus’. Dengan kata lain, pedoman al-Quran dapat memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi manusia secara individual maupun secara masyarakat. Nabi Muhammad saw-yang notabene sebagai penerima al-Quran- juga memiliki tugas menyampaikan pedoman dan petunjuk al-Quran. Sebagaimana disebutkan dalam al-Quran tugas beliau adalah ‘menyucikan dan mengajarkan manusia’. Menyucikan bisa diidentikkan dengan mendidik dan mengajarkan manusia bisa diartikan dengan mengisi benak anak didik dengan berbagai pengetahuan. Salah satu tujuan utama dari pendidikan dan pengajaran tersebut ialah pengabdian kepada Allah swt sesuai dengan tujuan diciptakannya manusia. Sedangkan tujuan lain adalah memakmurkan dan membangun bumi secara baik. Tujuan ini bisa terlaksana ketika manusia mampu menjadi khalifah yang baik di permukaan bumi. Bisa jadi tujuan-tujuan diatas sangat sesuai dan relevan dengan pembangunan nasional dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya. Dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1983 disebutkan; “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangun yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Menurut UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sayyidina Ali kw pernah mengatakan: ”Allah tidak mengambil sumpah (mewajibkan) orang bodoh belajar sebelum ia mewajibkan orang terpelajar mengajar.”

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru