Harakatuna.com – Beberapa pekan terakhir, dunia global menunjukkan dinamika yang sulit dipahami. Di India, aparat melakukan operasi yang berujung pada penangkapan 12 orang yang diduga sub-ISIS dan Al-Qaeda. Radikalisasi terjadi melalui aplikasi permainan (gaming app), yang kemudian berkembang jadi jaringan kecil bernama ‘Al Malik Islamic Youth’. Mereka merencanakan perjalanan ke Pakistan dan Afghanistan untuk ikut i’dad askari, sekaligus memperluas rekrutmen teroris di India.
Pada saat yang bersamaan, di Pakistan, kekerasan bersenjata berlangsung intens dan menegangkan. Gerakan Taliban Pakistan menyerang aparat di Khyber Pakhtunkhwa dan Waziristan. Sedikitnya 11 tentara dilaporkan tewas, sementara lainnya mengalami luka-luka akibat serangan konvoi militer, aksi sniper, hingga granat luncur ke pos-pos aparat. Serangan Taliban di Pakistan menunjukkan bahwa mereka memiliki kapasitas operasional untuk meneror sebuah negara berdaulat.
Di luar Asia Selatan, arah kebijakan kontra-terorisme juga mengalami pergeseran yang krusial. Pemerintah AS tengah merencanakan pertemuan internasional untuk membahas ancaman Antifa, aktivis kiri radikal. Namun, rencana tersebut memicu perdebatan, terutama karena Antifa tidak memiliki struktur organisasi terpusat dan tidak selalu terkait dengan kekerasan bersenjata, sehingga memunculkan pertanyaan tentang batasan definisi ‘ancaman’ di suatu negara.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman keamanan hari ini hadir sebagai jaringan klandestin, sebagai kekuatan bersenjata yang beroperasi di wilayah konflik, dan sekaligus sebagai propagandis kebijakan seperti yang ramai dilakukan sejumlah NGO kemarin. Dan bagaimana kita meresponsnya, itu belum jelas. Bagaimana dan kepada siapa kontra-terorisme harus diarahkan semakin mendesak untuk dijawab di tengah gonjang-ganjing geopolitik yang meresahkan ini.
Gonjang-ganjing Geopolitik dan Krisis Arah Keamanan Global
Ketegangan geopolitik hadir sebagai kondisi yang nyaris permanen. Tak ada jeda. Rivalitas antarnegara adidaya, konflik regional Timur Tengah yang tak kunjung selesai, serta meningkatnya ketidakpercayaan antarnegara telah membentuk lanskap global yang rapuh dan rentan terjadi perang. Siapa musuh utama semua negara hari ini? Tidak jelas, tidak terpusat seperti di era 9/11 dan satu dekade setelahnya. Dunia sudah multipolar dan terfragmentasi secara politik.
Dalam kondisi seperti itu, tak ada lagi otoritas tunggal yang secara meyakinkan bisa mendefinisikan ‘ancaman’. Negara-negara adidaya punya pandangan sendiri dalam membaca realitas keamanan negaranya sendiri. Apa yang oleh satu negara disebut sebagai terorisme, oleh negara lain boleh jadi dilihat sebagai perjuangan politik, atau bahkan sebagai konflik yang legal. Hal itu kemudian berdampak langsung pada kebijakan, aliansi, dan cara terorisme dipahami dan direspons.
Fragmentasi semakin diperparah oleh fakta bahwa konflik hari-hari ini tidak berdiri di batas-batas yang jelas. Asia Selatan, Timur Tengah, dan sebagian Afrika jadi ruang di mana berbagai bentuk kekerasan bertumpang tindih antara insurgensi, terorisme, konflik sektarian, hingga rivalitas geopolitik antarnegara. Tehreek-e-Taliban Pakistan, misalnya, beroperasi di ruang yang dipengaruhi relasi negara tetangga dan dinamika politik di Afghanistan. Kekerasan dibaca sebagai bagian dari ekosistem regional yang kompleks, yang semakin membuat keamanan global semrawut.
Bentuk ancaman juga mengalami transformasi yang membuat respons keamanan semakin tidak pasti. Sel-sel kecil yang terinspirasi ISIS menunjukkan bahwa ancaman tidak lagi bergantung pada struktur organisasi besar atau kontrol wilayah. Radikalisasi bisa terjadi secara individual, lintas negara, dan sering kali di ruang digital yang tak tersentuh aparat. Negara pun menghadapi kebingungan, apakah harus memperluas pengawasan dengan risiko menggerus kebebasan sipil?
Dan ternyata, krisis arah tersebut juga terlihat dalam cara kebijakan kontra-terorisme dirumuskan. Ketika spektrum ancaman diperluas, misalnya dengan memasukkan jaringan aktivisme non-terpusat seperti Antifa ke dalam wacana keamanan, maka batas antara ‘ancaman nyata’ dan ‘potensi ancaman’ semakin kabur. Jadi, apakah kontra-terorisme masih berfungsi sebagai alat untuk merespons kekerasan, atau bergeser ke instrumen untuk mengelola ketertiban politik?
Dalam kondisi gonjang-ganjing geopolitik ini, masalah utama kita ialah hilangnya arah yang jelas dalam meresponsnya. Negara-negara di dunia tengah menghadapi musuh yang multi-bentuk, karena definisi tentang musuh itu sendiri tidak lagi jadi konsensus, seperti saat kampanye WoT-nya Bush pasca 9/11. Krisis arah keamanan global pun terjadi, yakni situasi di mana strategi, definisi, dan tujuan kontra-terorisme tidak lagi berada dalam satu kerangka yang koheren. Siapa yang sebenarnya harus dilawan? Jawabannya beragam, tidak monolitik bagi setiap negara, termasuk Indonesia.
Siapa yang Harus Kita Lawan?
Di tengah fragmentasi geopolitik dan ketidakjelasan arah keamanan global, pertanyaan tentang ‘siapa yang harus dilawan’ tidak sesederhana menunjuk satu aktor atau satu jaringan tertentu. Pada fase awal WoT, jawaban atas pertanyaan terebut relatif jelas: Al-Qaeda dan ISIS diposisikan sebagai musuh utama yang harus dilawan melalui kombinasi operasi militer, intelijen, dan kerja sama global. Musuh terdefinisikan secara spesifik, ancaman dipetakan secara terstruktur, dan respons dirancang dengan asumsi bahwa terorisme adalah musuh bersama yang harus dilawan.
Namun, seiring dengan berkembangnya bentuk kekerasan hari-hari ini, musuh tidak lagi hadir sebagai entitas tunggal. Ancaman muncul tanpa struktur organisasi, tanpa komando, dan tanpa batas geografis. Kekerasan hadir justru dalam bentuk insurgensi klasik seperti kasus Taliban di Pakistan, yang secara terbuka berhadapan dengan negara melalui teror bersenjata. Dua bentuk tadi, yang satu tersembunyi-terdesentralisasi dan yang satu lagi terbuka-konvensional, menunjukkan bahwa musuh kini hadir dalam spektrum yang sangat kompleks.
Kompleksitas bertambah ketika label musuh ditentukan secara politis. Pihak yang dianggap ancaman oleh satu negara tidak selalu dipandang seperti itu oleh negara lainnya. Perdebatan mengenai apakah suatu kelompok layak dikategorikan ancaman bisa sarat nuansa politik. Ketika spektrum ancaman diperluas hingga mencakup jaringan aktivisme seperti Antifa, maka definisi musuh berkelindan dengan bagaimana negara mendefinisikan oposisi.
Karena itulah, kontra-terorisme menghadapi situasi dilematis. Jika musuh tidak lagi jelas, maka strategi untuk melawannya pun akan kehilangan arah. Upaya untuk memperluas definisi ancaman demi mengantisipasi berbagai kemungkinan justru bisa memantik over-securitization, pembatasan ruang sipil, dan kriminalisasi terhadap aktor yang berada di wilayah abu-abu antara aktivisme dan ekstremisme. Sebaliknya, jika definisi ancaman terlalu sempit, negara berisiko gagal meresponsnya.
Di dunia yang multipolar, pertanyaan tentang ‘siapa yang harus dijadikan musuh’ tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang ‘siapa yang menentukan musuh’. Ketika tidak ada lagi otoritas global tunggal yang memiliki legitimasi penuh, maka definisi musuh merupakan hasil negosiasi, kontestasi, bahkan konflik antarnegara. Dalam situasi seperti itu, musuh sering kali merupakan konstruksi yang dipengaruhi oleh kepentingan dan aliansi politik, juga hasrat kekuasaan.
Dengan demikian, persoalan utama kontra-terorisme kita ialah ketidakpastian dalam mendefinisikan ancaman itu sendiri. Pertanyaan ‘siapa yang harus kita lawan?’ tak lagi memiliki jawaban pasti, karena bergantung pada bagaimana kita membaca geopolitik yang terus berubah. Dalam konteks post-terrorism, yang sudah saya ulas sebelumnya, yang perlu kita hadapi ialah aktor-aktor kekerasan sekaligus cara berpikir lama yang tidak lagi relevan dengan diskursus konvensional terorisme.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…
















Leave a Comment