29.5 C
Jakarta

China Sebut Palestina Berhak Gunakan Kekuatan Senjata dalam Perang Melawan Israel

Artikel Trending

AkhbarInternasionalChina Sebut Palestina Berhak Gunakan Kekuatan Senjata dalam Perang Melawan Israel
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Den Haag – Tiongkok  mendukung hak rakyat Palestina untuk menggunakan kekuatan bersenjata guna memerangi penjajahan ‘Israel’ atas tanah mereka, dan menyebutnya sebagai “hak yang tidak dapat dicabut dan berdasarkan hukum internasional”, demikian dikutip Middle East Monitor (MEE).

Komentar tersebut disampaikan pada hari Kamis oleh Duta Besar Tiongkok untuk PBB, Zhang Jun, pada hari keempat dengar pendapat publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

Perwakilan dari 52 negara menyampaikan pidato kepada ICJ mengenai penjajahan ‘Israel’ atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Utusan Beijing mengatakan ada “berbagai orang (yang) membebaskan diri dari pemerintahan kolonial” dan mereka dapat menggunakan “segala cara yang tersedia, termasuk perjuangan bersenjata”.

Dia menggambarkan penggunaan perlawanan bersenjata oleh Palestina sebagai tindakan yang sah dan bukan aksi terorisme.

“Perjuangan yang dilakukan masyarakat demi pembebasan mereka, merupakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror,” kata Zhang Jun di pengadilan.

‘Perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk pembebasan mereka, hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan kolonialisme, penjajahan, agresi, dominasi terhadap kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teror’

BACA JUGA  Yordania Kecam Israel Sebagai Negara Pelanggar Hukum

Dalam pidatonya, Jun mengkritik kebijakan ‘Israel’, dan menggambarkannya sebagai “penindasan yang telah sangat melemahkan dan menghambat pelaksanaan dan realisasi penuh hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Dengar Pendapat ICJ, yang akan diselenggarakan hingga 26 Februari, dilakukan setelah Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Penasehat ICJ.

Jumlah negara yang berpartisipasi dalam kasus genosida lisan ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945 dan berbeda dengan kasus genosida yang lebih banyak dipublikasikan  di Afrika Selatan.

Panel yang terdiri dari 15 hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk berunding sebelum mengeluarkan pendapat penasehat.

Selain Tiongkok, negara lain yang dijadwalkan berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut antara lain Hongaria, Prancis, Afrika Selatan, dan Mesir.

Badan-badan internasional, termasuk Liga Arab, Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan Uni Afrika juga akan ambil bagian. Penjajah ‘Israel’ tidak akan berpartisipasi tetapi telah mengirimkan observasi tertulis ke pengadilan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru