27.2 C
Jakarta

Butanya Pendukung HRS dan Kesetaraan Ahlul Bait di Hadapan Hukum

Artikel Trending

KhazanahOpiniButanya Pendukung HRS dan Kesetaraan Ahlul Bait di Hadapan Hukum
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – “Law saraqat Fatimatu laqata’tu yadaha (Jika Fatimah mencuri maka saya akan memotong kedua tangannya). Begitulah sabda nabi tentang kesetaraan kedudukan ahlul bait di mata hukum negara. Lantas dari kesimpulan ini akan ada yang bertanya kenapa hadis itu menjadi landasan tentang kesetaraan di mata hukum negara, bukankah itu hukum potong tangan bagi pencuri adanya di hukum Islam?

Jawabannya, berkaitan dengan hukum negara sebab dulu Madinah sebagai negara di bawah kepemimpinan Rasulullah hukum yang berlaku adalah hukum yang saat ini disebut sebagai syariah.

Indonesia negara dengan rakyat mayoritas beragama Islam seharusnya faham tentang hal kesetaraan seluruh umat manusia di hadapan hukum. Kesetaraan yang telah diperjuangkan Rasulullah sejak awal perjuangannya menegakkan Islam sebagai agama pembebasan dan kedamaian dengan hukum yang berpondasi pada keadilan bagi suluruh umat manusia.

Bagi rakyat Indonesia pondasi hukum paling dasar yang berlaku dan mencerminkan kesejalanannya dengan perjuangan Rasulullah adalah sila ketiga Pancasila “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Jika di zaman Rasulullah hukum ditetapkan oleh Rasulullah berdasarkan pada petunjuk wahyu, jika Jibril tidak datang maka musyawarah bersama para sahabatnya menjadi pilihan beliau untuk menetapkan suatu hukum atau kebijakan. Tradisi tersebut berlaku hingga akhir kepemimpinan khulafa al-rasyidin, pada saat itu setiap aturan dan regulasi yang diputuskan dapat benar-benar menjadi hukum negara yang dapat mengikat dan dipatuhi oleh seluruh umat Islam.

Saat ini hukum tersebut menjadi satu fan keilmuan tersendiri yang disebut dengan syariah serta masih terus diteliti, dikaji, dikembangkan, dipelajari dan diajarkan pada generasi muda umat Islam. Di sinilah tugas dan peran para ulama yang belum terselesaikan dan harus terus dijalankannya hingga akhir zaman nanti. Diakui atau tidak pemahaman mayoritas umat Islam di dunia terlebih Indonesia, tentang hukum tersebut sangatlah minim sehingga tidaklah heran jika masih banyak umat yang tidak mematuhi dan melanggarnya.

Para ulama membuat kesimpulan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan situasi, kondisi, tempat dan waktu. Dan para ulama juga telah menyimpulkan bahwa secara umum hukum tersebut haruslah bermuara pada beberapa tujuan yang diistilahkan mereka dengan Maqasid Syariah. Dalam banyak referensi dan literatur keislaman maqashid yang berada pada urutan pertama adalah hifzh nafs, yang berarti bahwa satu hukum setidaknya haruslah bertujuan menjaga keselamatan jiwa.

Pemberlakuan protokol kesehatan dan perintah untuk meminimalisir kerumunan oleh negara bertujuan untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman COVID-19 yang sampai saat ini terus mengancam keselamatan nyawa rakyat Indonesia secara tidak langsung bagian dari hukum yang maslahah dan diakui sebagai hukum yang wajib ditaati. Sebab selain menaati pemerintah yang sah adalah wajib juga hukum tersebut sesuai dengan maqashid syariah dan tidak bertentangan dengan nas al-Qur’an dan hadis.

BACA JUGA  Harmoni Ramadhan: Antara Saleh Ritual dan Saleh Sosial

Habib Rizieq Syihab divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor kurungan divonis 4 tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada HRS. Majelis Hakim menvonis HRS secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong terjait kondisi kesehatannya saat dirawa di RS Ummi Bogor dan hal itu telah menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Dari sini, para pendukung HRS seharusnya faham dengan keputusan yang diambil beliau untuk mengikuti seluruh proses peradilan hukum yang berlaku di Indonesia adalah salah satu bentuk kepatuhan dan penghormatan beliau terhadap perjuangan Rasulullah. Beliau HRS merupakan ulama yang sangat mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika tidak maka beliau akan berbuat sebagaimana perbuatan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sana.

Beliau, HRS bersedia mengikuti seluruh proses peradulan karena kecintaan beliau pada NKRI, sebagaimana diketahui langkah beliau selanjutnya adalah dengan mealakukan banding terkait vonis yang diputuskan Majelis Hakim. Memang terkadang terdapat narasi dan ucapan dari lisan beliau yang sering disalah fahami dan dijadikan senjata oleh penggila khilafah untuk memancing dan menyulut emosi dan kemarahan umat Islam pada pemerintah yang sah.

Aksi orang-orang yang menyebut dirinya sebagai simpatisan dan relawan HRS dengan bentrokan dengan aparat yang bertugas kemungkinan juga atas provokasi para penggila khilafah. Aksi tersebut menampakkan kebutaan hati mereka akan kebenaran dan arti hukum dalam islam. Aksi tersebut juga telah menodai nama baik dan perjuangan dakwah HRS sebagai ulama yang karismatik dan keras mengkritik pada pemerintah yang dinilainya telah melakukan kezaliman dan kesalahan.

Selanjutnya, pada saat perbuatan aksi dan sejenisnya kita nilai tidak tepat dan jauh dari kebenaran dalam menyikapi keputusan hakim dan aparat dalam menangani kasus HRS yang masih merupakan bagian ahlul bait baginda Rasulullah yang kita cintai sebagaimana diperintahkan Rasulullah.

Lantas bagaimana sikap yang baik dan benar serta seharusnya pada keputusan tersebut?, jawabannya kita harus berprasangka baik (husnu dzan) terhadap hakim dan aparat yang bertugas. Berprasangka baik merupakan ajaran kakek HRS, Rasulullah SAW.

Selain alasan mengikuti ajaran Rasulullah tersebut setidaknya terdapat beberapa alasan rasional kenapa kita harus berprasangka baik mengenai kasus HRS diantaranya; pertama, hakim dan aparat yang bertugas menangani kasus tersebut adalah profesional yang bertugas dan berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, mereka pasti tidak ingin sejarah mencatat mereka sebagai hakim dan aparat yang bertindak dan menetapkan keputusan dengan tidak adil dan bijaksana. Ketiga, mereka yang bertugas adalah manusia beragama yang yakin akan adanya alam setelah kematian dan mereka telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, adil dan bijaksana. Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Muhammad Izul Ridho
Muhammad Izul Ridho
Alumni Pascasarjana UIN Khas Jember, Pengajar di PP. Mahfilud Duror II Suger Kidul Jember.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru