29.3 C
Jakarta

Bolehkah Pasangan yang Telah Menikah Melakukan Video Call Seks?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Pasangan yang Telah Menikah Melakukan Video Call Seks?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Salah satu aktifitas seks yang kerap kali dilakukan pasangan saat tidak dapat bertemu secara langsung adalah dengan melakukan Video Call Seks (VCS). Sudah kita ketahui bahwa melakukan aktifitas seperti ini diharamkan bagi pasangan yang masih belum halal lantaran tidak ada ikatan pernikahan yang sah. Tetapi, VCS tidak hanya dilakukan bagi pasangan yang belum halal, melainkan juga sering terjadi pada seseorang yang telah menikah. Lantas, bolehkah bagi pasangan yang telah menikah melakukan Video Call Seks (VCS)?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai banyak keterangan yang menjelaskan tentang kebolehan suami istri untuk melakukan hubungan badan dengan cara apa saja dan dengan posisi apa saja.

Satu-satunya hubungan badan yang tidak diperbolehkan oleh syariat adalah melakukan persetubuhan pada lubang dubur istri, sementara untuk lainnya diperbolehkan sekalipun dengan saling melihat tubuh pasangan saat melakukan Video Call Seks (VCS).

Sebagaimana dalam kitab Fathul Muin, halaman 387 berikut,

يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.

Artinya : “Diperbolehkan bagi suami segala macam bentuk hubungan badan dari tubuh istri kecuali lingkaran duburnya sekapun dengan menghisap klitoris atau onani dengan tangan istri tidak dengan tangannya sendiri sekalipun khawatir zina berbeda dengan pendapat imam Ahmad, dan tidak boleh juga untuk memecahkan keperawanan dengan menggunakan jari.”

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Namun demikian, saat melakukan Video Call Seks (VCS) seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan onani dengan menggunakan tangannya sendiri. Hal ini karena dia hanya  dibolehkan melakukan onani dengan tangan pasangannya.

Sebagaimana dalam keterangan kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah, juz 4, halaman 97 berikut,

استمناءالتعريف :الاستمناء : مصدر استمنى ، أي طلب خروج المنيواصطلاحا : إخراج المني بغير جماع ، محرما كان ، كإخراجه بيده استدعاء للشهوة ، أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته

Artinya: “ Definisi istimna, istimna merupakan bentuk masdar dari fi’il madi istamna, yang memiliki arti Aktifitas untuk mengeluarkan sperma. Sedangkan menurut termonologi syariat, Istimna  adalah aktifitas mengeluarkan sperma tanpa melalui persetubuhan, baik dengan cara yang haram, seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, karena adanya syahwat yang besar, atau dengan cara yang halal, seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istrinya.”

Dari penjelasan diatas diatas dapat diketahui bahwa, pasangan suami istri diperbolehkan melihat tubuh pasangannya disaat melakukan Video Call Seks (VCS). Tetapi, mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan onani dengan menggunakan tangannya sendiri. Hal ini karena seseorang hanya dibolehkan melakukan onani dengan menggunakan tangan pasangannya.

Demikian penjelasan mengenai bolehkah bagi pasangan yang telah menikah melakukan Video Call Seks (VCS). Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru