27.4 C
Jakarta

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pasalnya, hal ini banyak terjadi dikalangan umat islam pasca penyembelihan hewan kurban, banyak masyarakat menjual kulit hewan kurban dengan berbagai alasan.

Lantas bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban?

Dalam literatur fikih telah dijelaskan bahwa pada dasarnya hukum menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan dengan alasan apapun hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Khatib as-Syirbini dalam kitabnya al-Iqna’ juz 2 halaman 592

ولايبيع من الأضحية شيأ ولو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولايصح سواء أكانت منذورة ام لا

Artinya: ” Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban baik kurban nadzar atau kurban sunnah.”

Namun dalam redaksi lain tepatnya dalam kitab Hasyiyah as-Syarqawi ‘ala at-Tahrir juz 2 halaman 21, Imam Syarqawi memberikan solusi agar kulit hewan kurban dapat dijual, yakni dengan cara memberikan kulit hewan kurban kepada fakir miskin, lalu baginya boleh menjual kulit hewan kurban tersebut kemudian menggunakan hasil penjualan kukit tersebut sesuai kehendaknya.

Berikut bunyi teksnya;

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

(قوله ولابيع لحم أضحية..الخ) ومثل اللحم الجلد والشعر والصوف ومحل امتناع ذلك في حق المضحي أما من انتقل عليه اللحم أو نحوه فان كان فقيرا جاز له البيع أو غنيا فلا…ولافرق في الأضحية الواجبة والمندوبة

Artinya: ” (Tidak boleh menjual daging kurban) disamakan dengan daging ialah kulit, rambut dan bulunya. Larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban, adapun orang yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjualnya dan apabila tergolong kaya maka tidak boleh menjualnya …dalam hal ini tidak ada perbedaan antara kurban wajib dan kurban sunnah. ”

Bahkan menurut pendapat lemah dalam kitab Bughayyah Musyarsyidin halaman 423 dijelaskan bahwa jika kulit tersebut diberikan keoada orang yang kaya ia boleh menjual kulit hewan kurban tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkam bahwa hukum menjual kulit kurban diperbolehkan dengan syarat orang yang menjual kulit tersebut bukanlah orang yang berkurban dan juga ia dalam keadaan fakir miskin bukan orang kaya

Demikian, semoga bermanfaat wallahua’lam bissawab.

Oleh Ahmad Yaafi

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru