30 C
Jakarta
Array

Bekal Perjalanan Musafir (2)

Artikel Trending

Bekal Perjalanan Musafir (2)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bersuci di Perjalanan

Salah satu kemudahan agama Islam di perjalanan adalah diperkenankan bersuci dengan tayammum saat kesulitan mendapatkan air. Ini berlandaskan penggalan QS al-Maidah [5]: 6, yang memerintahkan bertayammum dengan debu suci ketika sakit atau bepergian dan tidak menemukan air. Juga berdasar pada riwayat al-Bukhari (hadis no. 341) dan Muslim (hadis no. 682) dari sahabat Imran bin Hushain yang menceritakan perjalanannya bersama Nabi saw dan para sahabat lain. Di saat yang lain mendirikan shalat, ia malah menyendiri. Nabi Muhammad saw pun menanyainya, “mengapa engkau tidak shalat?”

Imran bin Hushain menjawab, aku sedang junub namun tidak ada air.

Tayammum saja dengan debu, itu sudah cukup untuk bersuci”, sahut Nabi saw memberikan solusi.

Perjalanan dahulu memang umumnya sulit mendapatkan air, sehingga Islam memberikan kemurahan bagi para pemeluknya untuk menjalankan kewajiban shalat yang sudah digariskan. Sebaliknya perjalanan zaman sekarang sudah sangat mudah menjumpai air baik di rest area, tempat-tempat persinggahan, maupun di masjid-masjid pinggir jalan. Sudah tidak ada alasan lagi bagi musafir untuk melaksanakan kewajiban ibadah sembari istirahat sejenak melepaskan penat perjalanan.

Meringkas (qashr) shalat

Qashr adalah meringkas shalat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini adalah salah satu kemurahan Allah swt untuk meringankan kepayahan musafir di perjalanan. Berangkat dari QS al-Nisa’ [4] 101, Islam mensyariatkan shalat qashr bagi musafir. Meskipun dalam ayat tersebut juga ada catatan akhir ‘saat orang kafir menyerang kalian’ yakni kondisi takut (khauf), shalat qashr masih berlaku. Sebagaimana riwayat Muslim (hadis no. 686) dari Ya’la bin Umayyah yang bertanya kritis kepada Umar bin al-Khattab, apa keringanan itu masih berlaku padahal kondisinya sudah aman. Ternyata Umar bin al-Khattab pernah menanyakan pertanyaan yang sama kepada Rasulullah saw. Jawaban baginda Nabi saw adalah, Ini (meringkas (qashr) shalat) adalah sedekah dari Allah swt bagi kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.

Diperkenankan bagi musafir untuk meringkas (qashr) shalat dengan syarat dan ketentuannya. Ada 11 (sebelas) syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Shalat yang bisa diringkas hanya shalat fardhu empat rakaat; Dzuhur, Ashar, dan Isya saja.
  2. Perjalanan bukan untuk bermaksiat.
  3. Jarak perjalanan minimal mencapai 82 km (HR al-Bukhari no. 1039 & Muslim no. 690).
  4. Tidak bermakmum dengan orang yang menggenapkan shalat empat rakaat (HR Ahmad dari Abdullah bin Abbas).
  5. Yang diringkas (qashr) bukan hutang shalat yang akan diganti (qadha’).
  6. Niat meringkas (qashr) saat takbiratul ihram.
  7. Sudah melewati batas daerah baik kota ataupun kabupaten.
  8. Harus jelas tujuan perjalanannya.
  9. Mengerti ilmu dan tata cara meringkas (qashr) shalat.
  10. Masih dalam keadaan status musafir hingga shalat selesai.
  11. Tidak ada keraguan dalam niat meringkas (qashr) shalat.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru