28.1 C
Jakarta

Hukum Tukar Menukar Uang di Pinggir Jalan

Artikel Trending

Hukum Tukar Menukar Uang di Pinggir Jalan
image_pdfDownload PDF

Hukum Tukar Menukar Uang di Pinggir Jalan

Deskripsi masalah

Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan.Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank. Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuaan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.

Pertanyaan

Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas ?Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut ?

Jawaban

Jika selisih diperhitungkan sebagai jasa, bukan berdasarkan prosentase penukaran, diperbolehkan. Karena akadnya ijarah. Tapi jika selisih merupakan keuntungan atas pertukaran, tidak boleh, karena mata uang harus dipertukarkan dengan yang bernilai sama.

.

Referensi

Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212

Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339

I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13

Qaul al-Munaqqah hlm. 5

Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403

Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru