Hukum Tukar Menukar Uang di Pinggir Jalan
Deskripsi masalah
Menjelang hari Lebaran, kebutuhan akan uang pecahan mengalami peningkatan.Praktis, kantor-kantor bank yang melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil. Panjangnya antrean menjadikan mereka enggan pergi ke bank. Fenomena ini ditangkap oleh sebagian kalangan sebagai kesempatan untuk mengais rezeki. Yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang, dengan adanya selisih nominal, semisal uang 100 ribuaan mereka tukar dengan 90-95 lembar uang 1000 atau pecahan lainnya. Dan, lahan bisnis ini terbukti mendapat respon. Usaha mereka laris manis.
Pertanyaan
Termasuk aqad apakah praktek dalam deskripsi di atas ?Bagaimanakah hukum mengadakan transaksi tersebut ?
Jawaban
Jika selisih diperhitungkan sebagai jasa, bukan berdasarkan prosentase penukaran, diperbolehkan. Karena akadnya ijarah. Tapi jika selisih merupakan keuntungan atas pertukaran, tidak boleh, karena mata uang harus dipertukarkan dengan yang bernilai sama.
.
Referensi
Tuhfah al-Muhtaj juz VI hlm. 212
Hâsyiyah Al-Bujarimi ‘ala Al-Khathîb juz VII hlm. 339
I’ânah al-Thâlibîn juz III hlm. 12-13
Qaul al-Munaqqah hlm. 5
Al-Fawâkih al-Dawâni juz V hlm. 403
Hâsyiyah Al-’Adawi juz V hlm. 450