26.1 C
Jakarta

Baru Muncul, Fordai Menjadi Ladang Baru Ideologisasi ISIS di Indonesia

Artikel Trending

AkhbarNasionalBaru Muncul, Fordai Menjadi Ladang Baru Ideologisasi ISIS di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yogyakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) baru saja menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Taufiq Arifin (45). Taufiq yang merupakan salah seorang warga Widokertan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, terbukti telah menyiapkan sejumlah orang untuk baiat dan mendukung ISIS melalui Forum Dakwah Islam (Fordai).

Pasalnya pada tahun 2011 Taufiq adalah anggota pengajian rutin di di Masjid Nurul Huda. Karena keaktifannya, Taufiq perlahan didaulat menjadi Fordai. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pengajian ternyata pengajian itu melenceng dari ajaran Islam dan perlahan menjadi wadah pemikiran radikal.

Belakangan, kelompok pengajian Fordai membaiatkan diri kepada ISIS dan akan menegakkan negara khilafah di Indonesia. Dalam beberapawa waktu terakhir ini, Taufiq beserta beberapa orang jamaah Fordai terbukti latihan fisik di Gunung Merbabu untuk mendukung ISIS.

Sebagai jalan menuju cita-cita tersebut, kelompok itu latihan perang di Gunung Merbabu hingga Pantai Gesing. Tujuan pelatihan itu adalah persiapan mental dan fisik untuk berperang ke Suriah.

Dalam setiap pelatihan, anggota didoktrin jihad dan mati syahid dalam penegakan syariat Islam. Mereka mendeklarasikan diri sebagai Anshor Daulah Yogyakarta (ADY).

Pada November 2019, pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi tewas dan digantikan Syeh Abu Ibrohim Al-Hasyimi Al Quraisy. Anggota DAY lalu membaiatkan diri setia dan taat kepada Syeh Abu Ibrohim.

BACA JUGA  Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia kepada NKRI

Pergerakan kelompok ini terendus Densus 88 dan akhirnya dibekuk. Taufiq diadili di PN Jakbar dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang dirumuskan UU Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa O.Taufiq Arifin,S.T Alias Lip Alias Fadel Nin Moh. Syamsul Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis Agus Pambudi dengan anggota Eko Aryanto dan Rustiyono.

Di kasus serupa, Bayu Adi Darmawan (46) juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Bayu bergabung dengan kelompok Fordai yang dipimpin Taufiq berjanji setia kepada ISIS dan siap mati mendirikan khilafah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Ardi Darmawan, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” putus majelis.

Di persidangan, terungkap tujuan melakukan idad/latihan fisik untuk memotivasi serta menjaga semangat istiqomah menjadi mujahid dan berjihad di jalan Allah. Yaitu sebagai persiapan hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

“Tujuan terdakwa menjadi pendukung daulah ISIS dalam rangka menegakkan syariat Islam di Indonesia. Di mana di Indonesia menerapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan landasan negara bukan menggunakan syariat Islam atau hukum Islam yang menyebabkan negara kafir termasuk pemerintahannya dan pendukung-pendukungnya,”papar majelis.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru