29.5 C
Jakarta

Antara Umat Muhammad ﷺ dan Umat Terdahulu (Bagian III-Habis)

Artikel Trending

Asas-asas IslamSirah NabawiyahAntara Umat Muhammad ﷺ dan Umat Terdahulu (Bagian III-Habis)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
  1. Di hisabnya suatu maksiat yang dilakukan dalam keadaan lalai dan lupa.

Alloh SWT menentapkan suatu ketentuan syariat yang berisi kewajiban dan larangan yang harus di patuhi oleh segenap hambanya. Dan barang siapa yang melanggarnya secara sengaja, maka Alloh akan menghisabnya nanti di hari kiamat. Namun bagi umat muhammad, ketika mereka melanggar aturan Alloh dalam keadalan lalai dan lupa ataupun tanpa unsur kesengajaan maka Alloh tidak akan mencatatnya sebagai berbuatan maksiat. Berbeda halnya dengan umat terdahulu, segala berbuatan mereka yang melanggar aturan Alloh baik yang sengaja maupun tidak di sengaja baik yang lupa ataupun di ingat, maka Alloh tetap akan mencatatnya sebagai perbuatan maksiat dan akan menghisabnya di hari kiamat nanti.

2. Diharamkannya bekerja di hari suci mereka.

Dahulu, Alloh SWT menjadikan hari sabtu sebagai hari suci bagi kamum bani isroil sebagaimana di jadikannya hari jum’at sebagai hari suci bagi umat islam. Maka alloh SWT memerintahkan kepada mereka untuk mengagungkan hari sabtu dengan bentuk-bentuk ibadah yang telah di syariatkan kepada mereka. Dan bahkan alloh melarang keras bagi bani isroil untuk bekerja dan melakukan sesuatu selain ibadah pada hari tersebut. Akan tetapi mereka membangkang dan tidak mengindahkan perintah Alloh tersebut. Mereka tetap bekerja dan tetap menyibukkan diri untuk dunia di hari suci mereka. Ahirnya karna perilaku membangkang mereka Alloh pun mengutuk mereka menjadi kera-kera yang terlaknat. Kisah ini dapat di temukan di surah al-baqarah ayat 65 dan al-a’raf ayat 163.

Hari jum’at merupakan hari suci bagi umat muhammad. Oleh karnanya umat islam mengagungkan dan memperbanyak ibadah pada hari itu. Namun berbeda dengan bani isra’il, Alloh SWT tidak mewajibkan umat islam untuk beribadah sehari penuh di hari itu dan sama sekali tidak boleh bekerja. Alloh hanya mengharamkan bekerja ketika ibadah shlat jum’at berlangsung sampai selesai. Sebelum dan sesudahnya umat islam masih di perbolehkan untuk mencari urusan dunia.

3. Di haramkannya sebagian makanan-makanan yang baik.

Umat bani isro’il terkenal suka membangkang terhadap perintah-perintah Alloh. Oleh karna itulah Alloh banyak menurunkan larangan-larangan bagi mereka sebagai hukuman karana mereka banyak membangkang dan mempermainkan syariat Alloh SWT. Berbeda dengan umat muhammad, ketika Alloh melarang atau mengharamkan suatu perkara maka itu dikarenakan hal tersebut mengandung mudharat dan bahaya bagi mereka. Seperti halnya daging babi,darah, miras, binatang bertaring, dan lain sebagainya. Namun bagi bani isra’il ada sebagian makanan yang justru bermanfaat megandung kebaikan tapi justru diharamkan oleh Alloh SWT. Hal itu sebagai hukuman bagi mereka karena mereka banyak mempermainkan hukum Alloh SWT. Adapun makanan tersebuat yaitu:

  • Segala binatang yang berkuku seperti burung, angsa, bebek, dan sejenisnya yang biasa menjadi binatang ternak.
  • Lemak atau gajih dari binatang yang halal mereka makan seperti kambing, lembu, sapi, dan yang lainnya. Kecuali lemak yang menyelaputi perkakas dalam perutnya atau yang menyatu pada tulang.
BACA JUGA  Ini 8 Pesan Penting Khutbah Ramadhan Rasulullah

Makanan-makanan tersebut padahal di halalkan bagi umat muhammad karna bukan termasuk yang mebahayakan atau merusak kesehatan. Tetapi di haramkan bagi bani isra’il sebagai bentuk hukuman untuk mereka dari Alloh SWT.

4. Diharamkannya harta rampsan perang (Ghonimah).

Bagi para umat terdahulu ketika mereka berperang kemudian mereka mendapat kemenangan dalam perang tersebut, maka tidak di perbolehkan membagi dan mengambil harta rampasan perangnya karna Alloh mengharamkannya bagi mereka. Maka mereka akan mengumpulkan harta tersebut di atas gunung untuk di persembahkan kepada Alloh langsung, kemudian akan turun dari langit kobaran api yang membakar harta tersebut sampai habis. Dan itu menjadi pertanda bahwa peperangan mereka di ridhoi dan di terima di sisi Alloh SWT.

Tetapi bagi umat muhammad, ketika mereka berperang dan mereka mendapat kemenangan maka harta rampasan perangnya boleh mereka ambil dan dibagikan sesuai ketentuan hukum fiqih yang berlaku. Padahal, sebelumnya Alloh tidak pernah menghalalkan harta ghonimah kepada siapapun dari kalangan umat terdahulu. Dan ini merupakan bentuk pemuliaan Alloh kepada baginda nabi Muhammad dan umatnya.

5. Di haramkanya sholat selain pada tempatnya.

Para umat terdahulu ketika mereka melakukan sholat atau suatu bentuk ibadah menghadap Alloh SWT. Maka mereka harus melaksanakannya di tempat khusus yang sudah di tentukan seperti, gereja, kuil, wihara, dan lain sebagainya. Jika mereka melaksanakannya di selain tempat tersebut, maka ibadah mereka tidak sah dan tidak diterima. Sehingga mereka harus menggantinya di kemudian hari ibadah-ibadah mereka yang luput.

Adapun bagi umat muhammad, Alloh menjadikan seluruh penjuru bumi sebagai tempat sujud bagi mereka. Sehingga di manapun mereka ingin melaksanakan sholat tetap sah dan diterima walaupun bukan di dalam masjid.

6. Di khususkan bersuci hanya menggunakan air.

Alloh SWT mewajibkan dalam syariat umat terdahulu, ketika mereka bersuci dari hadas maka mereka harus menggunakan air dan tidak boleh menngunakan selainnya. Maka ketika mereka dalam keadaan kekeringan tidak adanya air, mereka tidak bisa melaksanakan shlat dan harus menggantinya sejumlah yang luput di kemudian hari ketika sudah mendapatkan air.

Berbeda dengan umat muhammad, Alloh menjadikan tanah sebagai alat bersuci pengganti air. Sehingga ketika mereka tidak menemukan air, dan ingin bersuci dari hadas untuk melaksanakan sholat mereka dapat bersuci dengan debu dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari.

Ahmad Hilmi Aziz

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru