Harakatuna.com – Islam adalah agama yang kaffah dalam mengatur segala rinci kehidupan. Oleh karenanya setiap aktivitas manusia selalu dijumpai aturan dan hukum didalamnya, termasuk keadaaan junub atau berhadas besar. Junub adalah kondisi saat manusia tidak suci karena melakukan beberapa hal. Agar suci kembali dari junub, hal yang harus dilakukan adalah mandi wajib atau mandi besar. Dan berikut 6 larangan bagi orang yang berhadas besar yang perlu diketahui.
Perlu diketahui beberapa hal yang menyebabkan orang dalam kondisi berhadas besar adalah sebagai berikut
Pertama, melakukan hubungan suami istri
Kedua, keluarnya mani mesti melalui berbagai cara
Ketiga, karena meninggal dunia
Keempat, Haid, Nifas dan melahirkan. Hal ini khusus bagi wanita
Ketika seseorang dalam keadaan berhadas besar karena melakukan empat hal diatas maka diwajibkan untuk mandi besar dan bagi orang yang meninggal maka wajib dimandikan. Dan saat kondisi berhadas besar ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Umat Islam sesuai syariat. Dan berikut 6 larang bagi orang junub.
Syaikh Salim Sumair dalam kitabnya Safinatun Najah menerangkan 6 larangan bagi orang yang berhadas besar.
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ:1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.
Artinya: Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.
Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa ada 6 larangan bagi orang yang junub. Dalam Syariat Islam, orang yang dalam keadaan hadas besar sangat dianjurkan untuk segera mandi wajib dan dilarang menunda-nunda untuk mandi besar. Wallahu A’lam Bishowab