33.5 C
Jakarta

6 Larangan Bagi Orang Junub, Apa Saja Itu?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih Islam6 Larangan Bagi Orang Junub, Apa Saja Itu?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comIslam adalah agama yang kaffah dalam mengatur segala rinci kehidupan. Oleh karenanya setiap aktivitas manusia selalu dijumpai aturan dan hukum didalamnya, termasuk keadaaan junub atau berhadas besar. Junub adalah kondisi saat manusia tidak suci karena melakukan beberapa hal. Agar suci kembali dari junub, hal yang harus dilakukan adalah mandi wajib atau mandi besar. Dan berikut 6 larangan bagi orang yang berhadas besar yang perlu diketahui.

Perlu diketahui beberapa hal yang menyebabkan orang dalam kondisi berhadas besar adalah sebagai berikut

Pertama, melakukan hubungan suami istri

Kedua, keluarnya mani mesti melalui berbagai cara

Ketiga, karena meninggal dunia

Keempat, Haid, Nifas dan melahirkan. Hal ini khusus bagi wanita

Ketika seseorang dalam keadaan berhadas besar karena melakukan empat hal diatas maka diwajibkan untuk mandi besar dan bagi orang yang meninggal maka wajib dimandikan. Dan saat kondisi berhadas besar ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Umat Islam sesuai syariat. Dan berikut 6 larang bagi orang junub.

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Syaikh Salim Sumair dalam kitabnya Safinatun Najah menerangkan 6 larangan bagi orang yang berhadas besar.

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ سِتَّةُ أَشْيَاءَ:1-الصَّلاَة. وَ2- الطَّوَافُ. وَ3- مَسُّ الْمُصْحَفِ. وَ4- حَمْلُهُ. وَ5- اللُّبْثُ فِيْ الْمَسْجِدِ. وَ6- قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.

Artinya: Orang junub diharamkan 6 hal, yaitu: [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] memegang mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, dan [6] membaca Al-Qur’an.

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa ada 6 larangan bagi orang yang junub. Dalam Syariat Islam, orang yang dalam keadaan hadas besar sangat dianjurkan untuk segera mandi wajib dan dilarang menunda-nunda untuk mandi besar. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru