30.8 C
Jakarta

30 Ribu Narapidana Turki Dibebaskan Sebab Rentan Corona

Artikel Trending

AkhbarInternasional30 Ribu Narapidana Turki Dibebaskan Sebab Rentan Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Ankara – Pemerintah Turki berencana membebaskan 30.000 narapidana karena penjara dianggap rentan menjadi tempat penyebaran virus corona. Rencana itu akan mulai dibahas dengan parlemen Turki minggu ini.

Diketahui, ada lebih dari 270.000 narapidana di 375 penjara di seluruh negeri itu. Penjara di Turki banyak dikritik karena terlalu padat. Bahkan banyak laporan dari pengacara dan kelompok pembela hak asasi manusia tentang napi yang tidur di lantai. Hal ini dikhawatirkan menjadi pemicu penyebaran virus corona di antara para tahanan.

Namun, rencana tersebut menuai reaksi dari beberapa politisi di negara itu. Mereka menganggap rencana itu sangat politis dan diskriminatif. Kategori tahanan yang diusulkan pemerintah untuk dikecualikan dari rencana pembebasan, adalah mereka yang dipenjara atas tuduhan terorisme, narkoba, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, serta pelecehan seksual.

“Faktanya ada ribuan orang di penjara Turki yang seharusnya tidak ada di sana. Mereka sebagian besar dituduh melakukan kejahatan terorisme, tetapi dalam banyak kasus tidak ada bukti yang mendukung dakwaan tersebut meskipun mereka digambarkan sebagai kategori tahanan yang paling serius,” kata Direktur Turki Human Rights Watch Emma Sinclair-Webb mengatakan kepada Arab News, Ahad (22/3).

Dia mengatakan, tidak semua dari individu dalam kategori tersebut terlibat dalam kegiatan kekerasan. Di antara mereka, ada wartawan, pembela hak asasi manusia Osman Kavala, dan politikus Kurdi seperti Selahattin Demirtas.

BACA JUGA  Iran Desak PBB Kecam Serangan Israel ke Kantor Konsulat di Suriah

Sinclair-Webb mengatakan, pengecualian tahanan dari pembebasan seperti itu akan menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka didiskriminasi karena alasan politik.

“Jika memenjarakan mereka pada dasarnya adalah politis, membebaskan mereka dari pembebasan juga akan bersifat politis,” katanya.

Sinclair-Webb menambahkan, ada banyak tahanan yang dituduh melakukan pelanggaran terorisme yang berusia di atas 65 atau memiliki kondisi medis yang buruk. “Bahkan ada wanita dengan bayi juga yang ditahan karena kejahatan terorisme. Mereka juga punya hak atas kesehatan, jadi jangan menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap mereka,” katanya.

Kepala Pusat Hak Asasi Manusia Asosiasi Istanbul, Tugce Duygu Koksal, mengatakan reformasi harus diterapkan untuk semua orang karena tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat di penjara. Setiap reformasi yang mengecualikan jurnalis yang dipenjara akan bermasalah dalam hal kebebasan berekspresi.

Terkait larangan kunjungan ke penjara sebagai langkah melawan penyebaran virus corona, Asosiasi Jurnalis Turki mendesak pemerintah untuk membebaskan semua jurnalis yang ditangkap di negara itu.

Menurut data resmi, populasi penjara meningkat sebesar 88.000 antara 2014 dan 2017. Dalam hal rasio jumlah terpidana dengan populasi negara itu, Turki menempati urutan kedua setelah AS di antara negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru