26.7 C
Jakarta

Hukum Shaf Sholat Berjarak Untuk Menghindari Penyebaran Corona

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Shaf Sholat Berjarak Untuk Menghindari Penyebaran Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Virus corona yang telah menjadi wabah yang harus diperhatikan oleh setiap orang, karena virus Corona telah menyebar keseluruh penjuru dunia. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah virus corona sebagai Pandemi. Penyebaran virus corona yang begitu luas ini, tak pelak membuat beberapa ulama membuat fatwa-fatwa untuk menghindari penyebaran virus ini, diantaranya tidak mengadakan sholat jumat dan melakukan shaf berjarak ketikan melakukan sholat berjamaah.

Kegiatan yang melibatkan banyak orang memang bisa menjadi sarana penyebaran virus corona ini. Maka pemerintah melakukan anjuran sosial distance (mengurangi aktifitas sosial) untuk mengurangi penyebaran virus corona ini. Bahkan baru-baru ini diberbagai tempat, pelaksanaan sholat berjamaah juga menerapakan shaf distance atau shof berjarak untuk mengantisipasi penyebaran corona. Lantas bagaimana hukum shaf berjarak ini dalam pandangan ulama..?.

Para ulama pada umumnya sepakat bahwa lurus dan rapatnya shaf sholat ini menjadi keutamaan dan kesempurnaan dalam sholat berjamaah. Hal ini bisa dilihat dari sabda Nabi Muhammad yang berbunyi

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِن تَمامِ الصَّلاةِ

Artinya: “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena sungguh lurusnya shaf-shaf merupakan bagian dari kesempurnaan salat.” (HR. Ibnu Majah, No. 993)

Dalam hadis lain juga dikatakan anjuran untuk merapatkan dan saling mendekatkan shaf.

BACA JUGA  Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا

Artinya: “Rapatkanlah shaf-shaf kalian dan saling mendekatlah antar shaf.” (HR. Abu Dawud, No. 667)

Para ulama bersepakat bahwa rapatnya dan lurusnya shaf sholat berjamaah ini hanya perintah yang sunah. Hal ini lantaran rapatnya shaf sholat ini merupakan kesempurnaan saja dan apabila shafnya tidak rapat atau shafnya berjarak tidak sampai pada pembatalan sholat.

Sedangkan kita semua mengetahui bahwa dalam kajian Fikih Maqosid Asyariah menjaga nyawa adalah sebuah kewajiban. Oleh karenanya mencegah penyebaran virus corona adalah masuk kedalam ranah darurat (hal primer). Sementara itu merapatkan dan meluruskan shaf sholat masuk kedalam ranah tahsiniat (hal tersier) dan setinggi-tingginya masuk keranah hajiniyat (hal sekunder).

Hukum Shaf Berjarak Dalam  Sholat Jamaah

Dengan demikian shaf berjarak dalam sholat yang dilakukan untuk mengindari penyebarn virus corona hukumnya diperbolehkan. Namun demikian shaf berjarak ini hanya boleh dilakukan karena keadaan darurat saja. Sedangkan setelah keadaan kembali seperti semula maka shaf harus kembali rapat dan lurus. Hal ini seperti kaidah fikih yang menyatakan

الضَرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Artinya: “Kondisi darurat ditolerir sesuai kadar kedaruratannya.”

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru