32 C
Jakarta

3 Jenis Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Kurban

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariah3 Jenis Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Kurban
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ketika memasuki bulan Zulhijah, salah satu ibadah yang amat disunahkan bagi orang yang mampu adalah kurban. Kurban sebagai suatu ibadah yang disyariatkan mempunyai ketentuannya sendiri termasuk dalam pemilihan hewannya. Dalam Islam sendiri hanya ada 3 jenis hewan yang boleh digunakan untuk kurban.

Ketentuan mengenai jenis hewan yang boleh untuk berkurban ini didasarkan pada sebuah ayat Al-Quran, Surat al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS Al-Hajj: 34).

Dalam ayat ini hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah bahimatul an’am. Imam Nawawi dalam sebuah kitabnya menerangkan bahwa hewan bahimatul an’am itu ada tiga yaitu unta, sapi, kambing

فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف

BACA JUGA  Pentingnya Berdakwah Kepada Keluarga 

Artinya: ”Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu). Juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk). Begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. (Lihat: An-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., juz 8, halaman: 392).

Dari penjelasan ini menjadi jelas dan gamblang 3 jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah sapi, unta dan kerbau dengan berbagai variannya. Wallahu A’la

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru