Harakatuna.com, Jakarta — Gerakan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia masih terus masif, sekalipun sudah dilarang beraktivitas di seluruh Indonesia, tetap gerakan menyebarkan paham Khilafah Islamiyah dilakukan oleh kelompok transnasional, bernama HTI.
Buletin HTI yang dulu bernama Buletin Al-Islam berganti baju dan nama dengan Buletin Dakwah Kaffah. Buletin Dakwah Kaffah edisi pertama menampilkan judul “Islam Kaffah” tanpa ada nama penulisnya. Isinya sama, yaitu mengajak umat Islam untuk menerapkan Islam secara totalis dan mengganti ideologi Pancasila dengan konsepsi Khilafah Islamiyah. Di mana kesimpulan terakhir tulisan dalam buletin itu berbunyi:
“Dengan demikian haram bagi kaum Muslim untuk mengingkari atau mencampakkan sebagian syariah Islam dari realitas kehidupan dengan mengikuti prinsip sekularime (memisahkan agama dari kehidupan) sebagaimana yang dipraktikkan oleh negara saat ini.”
Di samping buletin berwajah baru ini disebarkan, majalah HTI yang bernama Media Umat pun terus disebarkan ke penjuru Indonesia. Anehnya, nama KH. Makruf Amin dijadikan Dewan Penasehat dalam Majalah Media Umat tersebut.
Muslim, memang tidak diperbolehkan untuk mengingkari perjalanan sejarah yang pernah dicapai di abad silam. Tetapi, dalam sejarah, tidak ada keharusan mewujudkan kembali Khilafah Islamiyah di dunia. “Khilafah dalam kitab-kitab klasik, utamanya membicarakan tata nilai dan seperangkat yang harus digunakan dalam bernegera dan berkepemimpinan bukan khilafah sebagaimana yang digembor-gemborkan HTI”, tutur Makmun Rasyid saat diwawancarai Harakatuna Media, (19/08/17) di Jakarta.