27.3 C
Jakarta

Terlanjur Makan Barang Korupsi, Begini Cara Taubatnya

Artikel Trending

Asas-asas IslamTasawufTerlanjur Makan Barang Korupsi, Begini Cara Taubatnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Islam dengan jelas melarang makan makanan yang haram seperti hasil korupsi, menipu maupun curian. Dalam Al-Quran dengan nyata diterangkan bahwa orang Islam dilarang makan makanan dari hasil kebatilan seperti korupsi. Di dalam surat Al-Baqarah Ayat 188 disebutkan dengan jelas larangan makan hasil kebatilan seperti korupsi ini.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.

Lantas bagaimana cara bertaubat jika sudah terlanjur makan barang korupsi.? Imam Nawawi dalam kitabnya, Al Adzkar menerangkan cara bertaubat yang benar

Pertama, menyudahi perbuatan dosa saat itu juga.

Kedua, menyesalinya.

ketiga, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

keempat, mengembalikan hak orang lain yang dizalimi, meminta maaf, atau meminta pembebasan tanggungan akibat kezaliman itu.

BACA JUGA  Tiga Tanda Puasa Ramadhan Membawa Kemenangan Setelah Lebaran

Dari sini menjadi jelas bahwa jika terlanjur mengonsumsi barang korupsi maka harus melakukan 4 cara bertaubat yang benar sesuai yang dituliskan imam Nawawi. Dimulai dari yang pertama sampai ke yang keempat.

Dan untuk yang nomor empat, yaitu harus mengembalikan barang yang dikorupsi. Jika makanan hasil korupsi yang dikonsumsinya ada padanannya, maka wajib mengganti dengan makanan yang sama. Jika tidak ada padanannya maka mengganti dengan nominal seharga makanan tersebut. Sedangkan jika ia sudah lupa kadar makanan milik orang lain yang ia konsumsi, maka ia wajib mengganti dengan kadar makanan atau nominal harga yang sekiranya muncul keyakinan atau dugaan kuat pada dirinya bahwa makanan tersebut mencapai kadar yang pernah ia konsumsi.

Demikianlah cara bertaubat jika terlanjur memakan barang hasil korupsi. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti makan barang hasil korupsi. Amin

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru