27.2 C
Jakarta
Array

Tafsir Otoritarianisme: Satu Langkah Menuju Radikalisme

Artikel Trending

Tafsir Otoritarianisme: Satu Langkah Menuju Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Al-Qur’an maupun hadist nabi merupakan sumber utama dalam ajaran Islam. Melalui dua sumber ini banyak melahirkan keilmuan dalam Islam. Bahkan sejak era kodifikasi, yakni antara abad 2-3 hijriah, perkembangan ilmu pengetahuan Islam semakin pesat. Hal ini ditandai dengan adanya ilmu hadist, ilmu tafsir, ilmu kalam, dan keilmuan Islam lainnya. Pada masa itu juga dialektika antar keilmuan terjadi sehingga berdampak pada banyaknya keragaman ilmu keislaman.

Dalam perkembangannya, ilmu tafsir memiliki pengaruh yang cukup besar. Pada abad pertengahan, tafsir telah menjadi keilmuan tersendiri, baik itu tafsir mengenai al-Qur’an maupun hadist Nabi, dan melahirkan corak-corak tafsir sesuai dengan kehendak mufasir. Kehendak mufasir ini banyak dipengaruhi oleh keadaan lingkungan ataupun kontruksi sekitar, oleh karenanya, dalam kesempatan lain, tafsir dengan corak tertentu tidak bisa dilepaskan dari konteks mufasir pada masa itu.

Perkembangan keilmuan tafsir tidak bisa dilepaskan dari konteks zamannya. Dalam hal ini, tafsir memiliki dua hakikat; pertama, tafsir sebagai proses; kedua, tafsir sebagai produk. Tafsir sebagai proses bertumpu pada dasar bahwa al-Qur’an berlaku untuk semua waktu dan tempat. Dalam konteks ini, maka adanya tafsir untuk membantu menyelesaikan problem masyarakat dari waktu ke waktu.

Sedangkan tafsir sebagai produk berimplikasi bahwa al-Qur’an adalah pedoman hidup yang harus dikaji dan ditafsir sebagai petunjuk hidup umat manusia. Hasil atau produk pemikiran ini kemudian dikenal sebagai kitab tafsir. Penafsirannya dilakukan dengan cara menggunakan seperangkat alat dan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh setiap mufasir. Akan tetapi, betatapun teks yang ditafsirkan adalah suci, tetapi hasil interpretasinya atau hasil tafsirannya tidaklah suci. Hasil tafsir bisa juga dikritik atau pun ditambahkan guna untuk menjawab tantangan zaman.

Akan tetapi, yang menjadi problem ketika sebuah tafsir tersebut menjadi beku. Penafsiran dari seorang mufasir dijadikan patokan untuk memahami al-Qur’an. Di luar penafsir tersebut dilarang untuk dipelajari. Hal ini berdampak pada kejumudan dalam memahami teks. Teks yang seharusnya bisa dijadikan rujukan untuk bersosial akan menjadi kaku karena hanya bertumpu pada satu penafsir. 

Sikap keberagamaan seperti itu bisa berdampak pada tindakan otoritarianisme. Menurut Khaled Abu el Fadl, otoritarianisme merupakan tindakan mengunci dan mengurung kehendak Tuhan atau kehendak teks, dalam sebuah penetapan makna, dan kemudian menyajikan penetapan tersebut sebagai sesuatu yang pasti, absolut, dan menentukan. 

Dalam posisi ini, maka kehendak Tuhan dialihkan ke wakil Tuhan. Makna teks yang sebenarnya hanya diketahui oleh Tuhan, seakan-akan manusia mengetahui apa yang telah dikehendaki Tuhan dalam teks, sehingga model tafsir seperti ini berdampak pada sikap otoriter dan eksklusif dalam beragama. Sebab, kehendak Tuhan diambil oleh manusia. Otoritarianisme seperti ini justru melahirkan ancaman yang serius bagi sikap keberagamaan. Sudah banyak kasus yang diakibatkan otoritarianisme dalam beragama. Misalnya kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal, sebagaimana penafsiran yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI); atau mungkin penafsiran yang menghendaki adanya sistem negara Islam, seperti penafsiran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Seperti halnya penafsiran FPI hadist Nabi tentang cara mengingatkan seseorang ketika berbuat tercela yakni dengan lisan, tangan, dan hati. Penggunaan tangan ditafsirkan oleh FPI dengan dua cara, yaitu kekerasan dan kekuasaan. Jadi memang secara teologis FPI membolehkan anggotanya ketika sweeping tempat menggunakan kekerasan. Atau paling tidak, mereka akan bernegoisasi dengan pemerintah selaku pemegang kekuasaan untuk suksesi keinginannya.

Sedangkan argumentasi otoritaritarianisme juga pernah diungkapkan oleh HTI yang berkeinginan untuk mendirikan negara Islam. Untuk melegitimasi gagasannya tersebut, HTI mendasarkan pada surah an-Nisa;59 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu…”. Dalam buku Kontroversi Dalil-Dalil Khilafah dijelaskan bahwa para pendukung khilafah menyimpulkan tiga hal dari ayat tersebut; pertama, adanya formulasi pemerintahan Islam, karena ulil amri yang dimaksud adalah pemimpin pemerintahan; kedua, seorang pemimpin atau kepala negara memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa seputar keagamaan; ketiga, seorang kepala negara memiliki kekuasaan mutlak dan absolut.

Dengan model penafsiran seperti ini, sehingga HTI tidak mengakui negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam beberapa bulletin yang disebarkan setiap Jumat, dalam kesempatan itu, HTI beranggapan bahwa Indonesia negara toghut yang harus diganti dengan negara Islam. Sebuah negara yang tidak mengenal batasan geografis. Sebuah negara yang di situ umat Islam akan bersatu tanpa ada konsep nation-state

Penafsiran agama yang terkesan eksklusif seperti itu justru tidak mengindahkan keberagmaan di Indonesia. Otoritarianisme beragama yang mendasarkan pada pengkultusan satu mufasir saja tidak bisa menyelesaikan problematika masyarakat multikultur seperti Indonesia. Perlu adanya banyak corak tafsir dari sudut pandang manapun untuk melihat dan menyelesaikan persoalan bangsa. Tanpa adanya itu, maka otoritarianisme beragama akan berujung pada tindakan eksklusif, radikal, dan intoleran.

[zombify_post]

M. Mujibuddin SM
M. Mujibuddin SM
Alumnus Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru