Sapi dari Presiden: Qurban atau Sedekah?

Ayik Heriansyah

29/05/2026

3
Min Read
qurban

On This Post

Harakatuna.com – Hari Raya Idul Adha 1447 H sudah lewat. Diskusi tentang sapi bantuan Presiden dari APBN masih lumayan ramai. Karena dipahami sebagai ibadah qurban dari seorang Presiden. Hal ini sangat dimaklumi karena diberikan dalam suasana Idul Adha.

Dalam fiqih, qurban pada dasarnya adalah ibadah personal. Bentuk taqarrub ilallah melalui pengorbanan harta pribadi yang diniatkan untuk diri sendiri dan atau orang lain. Karena itu, qurban memiliki dimensi spiritual yang melekat pada kepemilikan pribadi, niat ibadah, dan tanggung jawab individual seorang muslim kepada Allah Swt.

Persoalannya menjadi berbeda ketika hewan qurban berasal dari APBN. Sebab APBN bukan harta pribadi Presiden, melainkan harta publik yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Kewajiban qurban dibebankan kepada individu, bukan kepada jabatan. Kewajiban qurban ditujukan kepada individu Prabowo, bukan kepada Presiden RI.

Jadi, “qurban Presiden” tidak memenuhi syarat dan rukun dalam ibadah qurban. Sehingga tidak sah.

Karena itu maka, persepsi kita tentang bantuan sapi dari Presiden digeser menjadi sebagai “sedekah daging negara” kepada masyarakat. Masuk ke dalam kategori sedekah pada umumnya. Meski diberikan pada Hari Raya Idul Adha.

Ilustrasi sederhananya seperti zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Id. Secara fiqih, zakatnya tidak sah sebagai zakat fitrah, tetapi pemberian hartanya tetap bernilai sedekah. Sedekahnya sah-sah saja. Tapi tidak mengugurkan, mengganti dan mengqadha kewajiban zakatnya.

Demikian pula dengan sapi bantuan Presiden dari APBN. Jika dipahami sebagai sedekah daging dari negara kepada rakyat, maka tidak ada persoalan serius. Sah-sah saja. Bahkan sangat sah. Kebijakan Presiden yang baik dan bermanfaat.

Di sinilah relevansi konsep fiqih siyasah: Tasharruful imam manutun bil mashlahah.

Kebijakan seorang pemimpin harus mengikuti kemaslahatan rakyat.

Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin memiliki kewenangan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan publik selama berorientasi pada kemanfaatan umum. Presiden sebagai imam dalam konteks negara modern memiliki otoritas mengalokasikan APBN untuk membantu masyarakat kecil, termasuk dalam momentum Idul Adha.

Jika sedekah daging dari APBN disalurkan kepada daerah miskin, pesantren kecil, pelosok desa, dan masyarakat yang jarang menikmati daging, maka kebijakan itu sejalan dengan prinsip maslahat dan maqashid syariah. Mengurangi beban rakyat, memperkuat solidaritas sosial, serta menghadirkan kegembiraan Idul Adha bagi masyarakat bawah.

Negara pada dasarnya tidak sedang “berqurban”, melainkan sedang menjalankan fungsi sosialnya. Dalam konteks ini, distribusi daging adalah kebijakan kesejahteraan sosial, bukan ritual keagamaan personal.

Karena itu, perdebatannya tidak perlu diarahkan pada sah atau tidak bantuan sapi dari APBN, melainkan pada sejauh mana kebijakan tersebut menghadirkan kemaslahatan publik, pemerataan bantuan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Selama manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan, maka prinsip tasharruful imam manutun bil mashlahah menemukan relevansinya.

Mungkin memang lebih tepat bila istilah yang digunakan bukan “sapi qurban Presiden”, melainkan “sapi bantuan Presiden”, atau “sapi sedekah Presiden”. Secara fiqih lebih jernih, secara politik lebih jujur, dan secara sosial lebih maslahat.

Kendati demikian, “sapi sedekah Presiden” tidak menggugurkan kewajiban pribadi Prabowo untuk melaksanakan ibadah qurban dari sapi milik pribadi atau dibeli dari uang pribadinya.

Leave a Comment

Related Post