Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak berencana memulangkan atau merepatriasi Encep Nurjaman alias Hambali, terdakwa kasus terorisme yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Amerika Serikat.
Menurut Yusril, Hambali ditangkap oleh aparat Amerika Serikat dan telah lama ditahan di fasilitas penahanan Guantanamo, Kuba. Karena itu, pemerintah Indonesia mempersilakan proses hukum terhadap yang bersangkutan diselesaikan oleh otoritas Amerika Serikat.
“Karena dia ditangkap oleh agen Amerika Serikat, ditahan di Guantanamo, lebih baik kita mengatakan silakan pemerintah Amerika mengadili kasus ini,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia hingga kini masih menerima informasi perkembangan proses hukum Hambali dari pihak militer Amerika Serikat yang menangani perkara tersebut. Meski Hambali memiliki hubungan keluarga di Indonesia, proses hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Amerika Serikat.
Ia mengungkapkan, saat ditangkap Hambali diketahui menggunakan paspor Thailand dan Spanyol. Namun, karena keluarganya berada di Indonesia, namanya masih kerap dikaitkan dengan Indonesia dalam berbagai pemberitaan maupun proses hukum internasional.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan tim kuasa hukum Hambali masih beberapa kali datang ke Indonesia untuk mengumpulkan bahan pembelaan. Mereka melakukan komunikasi dan menemui keluarga Hambali sebagai bagian dari persiapan persidangan.
“Pemerintah Indonesia tidak berkeinginan untuk repatriasi yang bersangkutan ke sini,” tegas Yusril.
Hambali ditangkap oleh militer Amerika Serikat atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah aksi terorisme internasional di berbagai negara. Ia juga didakwa sebagai salah satu aktor intelektual dalam peristiwa Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang.
Setelah lebih dari dua dekade menjalani masa penahanan di Guantanamo, Hambali kini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Militer Amerika Serikat atas berbagai dakwaan terkait tindak pidana terorisme.
Encep Nurjaman lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 April 1964. Selama menjalankan aktivitasnya, ia diketahui menggunakan berbagai identitas dan nama samaran, antara lain Riduan Isomuddin, Mizi, Azman, Alejandro Davidson Gonzalez, Hendrawan, Kahar, Muzabkar, Halim Osmann, Samsuri, dan Daniel Suarez Naveira.
Nama Hambali selama ini dikenal luas dalam jaringan terorisme internasional dan kerap disebut dalam berbagai penyelidikan terkait aksi teror yang terjadi pada awal dekade 2000-an, termasuk serangan Bom Bali 2002.

















Leave a Comment