Wali Kota London Desak Inggris Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung

Ahmad Fairozi, M.Hum.

26/07/2026

2
Min Read
Wali Kota London Desak Inggris Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung

Harakatuna.com. London – Wali Kota London Sadiq Khan menyatakan akan mendesak pemerintah Inggris untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila yang bersangkutan berkunjung ke ibu kota Inggris.

Pernyataan tersebut disampaikan Khan dalam wawancara dengan Channel 4 News saat menanggapi sikap Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang sebelumnya menyebut Netanyahu sebagai pelaku kejahatan perang dan meminta otoritas Amerika Serikat menangkapnya apabila memasuki wilayah negara tersebut.

Khan menegaskan bahwa meskipun kewenangannya berbeda dengan Wali Kota New York, ia tetap memiliki pandangan yang tegas terkait konflik yang terjadi di Jalur Gaza. “Saya memiliki kewenangan yang berbeda dengan Wali Kota New York. Namun, saya yakin bahwa genosida sedang terjadi di Gaza, dan saya pikir Netanyahu bertanggung jawab atas hal tersebut,” ujar Khan.

Menurut Khan, setiap individu yang dituduh melakukan genosida harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai Netanyahu harus menjalani proses hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat ditanya apakah akan melobi pemerintah Inggris untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC, Khan mengakui bahwa hingga saat ini Netanyahu belum memiliki agenda berkunjung ke London. Meski demikian, ia memastikan akan mengambil langkah tersebut apabila kunjungan itu benar-benar terjadi. “Jika ada indikasi ia datang ke London, saya akan melobi perdana menteri untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Khan.

BACA JUGA  Enam Negara Barat Jatuhkan Sanksi ke Jaringan Pendukung Permukiman Israel di Tepi Barat

Ketika kembali ditanya apakah Netanyahu akan diterima di London, Khan memberikan jawaban singkat namun tegas. “Orang-orang yang melakukan genosida tidak diterima di London,” katanya.

Sebagai informasi, Kamar Pra-Peradilan I Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya didakwa atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan dalam konflik di Jalur Gaza.

Penerbitan surat perintah tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum internasional terkait konflik di Gaza. Hingga kini, berbagai negara masih menghadapi perdebatan mengenai implementasi kewajiban mereka sebagai negara pihak Statuta Roma dalam menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

Leave a Comment

Related Post