Desekuritisasi Politik dalam Kasus Miqdad

Ayik Heriansyah

23/07/2026

3
Min Read
miqdad

Harakatuna.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Miqdad ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol atas permintaan Pemerintah Siprus terkait dugaan tindak pidana terorisme. Pemerintah juga telah memperoleh jaminan tertulis dari pemerintah Sirpus bahwa Miqdad tidak akan diserahkan kepada negara ketiga (Israel). Yusril menegaskan penanganan perkara ini merupakan penegakan hukum pidana terhadap individu yang tidak mengubah komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina (ANTARA, 22 Juli 2026).

Di tengah kuatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina, penanganan kasus yang melibatkan warga Palestina mudah bergeser dari persoalan hukum menjadi perdebatan politik. Identitas kebangsaan sering kali lebih dominan daripada substansi perkara, sehingga tindakan penegakan hukum terhadap seorang individu dapat ditafsirkan sebagai perubahan sikap politik negara terhadap perjuangan Palestina. Pergeseran persepsi inilah yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan disinformasi di ruang publik.

Lene Hansen dalam artikelnya Reconstructing Desecuritisation: The Normative-Political in the Copenhagen School and Directions for How to Apply It (2012), menjelaskan bahwa desekuritisasi merupakan proses mengembalikan suatu isu dari ranah keamanan yang dipersepsikan sebagai ancaman luar biasa ke ranah politik dan hukum yang normal. Proses tersebut dilakukan melalui perubahan narasi, transparansi, dialog, dan penegasan batas antara persoalan keamanan dengan persoalan politik agar tidak terjadi perluasan persepsi ancaman.

Dalam perspektif Hansen, langkah pertama desekuritisasi adalah membangun narasi yang menempatkan suatu persoalan pada konteks yang semestinya. Penjelasan Yusril bahwa Miqdad diproses berdasarkan mekanisme Red Notice Interpol merupakan upaya mengembalikan kasus tersebut ke ranah hukum pidana internasional. Dengan demikian, objek pembahasannya bukan lagi identitas Miqdad sebagai warga Palestina, melainkan status hukumnya sebagai individu yang diduga melakukan tindak pidana.

BACA JUGA  SDM Strategis Iran dan HTI

Langkah berikutnya adalah membangun komunikasi politik dengan aktor-aktor yang memiliki legitimasi sosial. Pertemuan dan klarifikasi kepada MUI serta pimpinan organisasi Islam dapat dipahami sebagai bagian dari strategi desekuritisasi. Menurut Hansen, dialog dengan para pemangku kepentingan merupakan instrumen penting untuk mencegah meluasnya persepsi ancaman dan mengembalikan perdebatan ke ruang politik yang rasional. (Lene Hansen, 2012).

Dari sudut pandang tersebut, pemerintah tidak sedang melakukan sekuritisasi terhadap warga Palestina, melainkan justru berupaya mencegah agar identitas Palestina tidak tersekuritisasi dalam kasus ini. Dengan menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tetap tidak berubah, pemerintah berusaha memisahkan secara tegas antara kebijakan luar negeri dengan penegakan hukum terhadap individu.

Kasus Miqdad juga menunjukkan bahwa tantangan desekuritisasi pada era digital semakin kompleks. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan klarifikasi resmi pemerintah. Akibatnya, opini publik lebih mudah dibentuk oleh narasi emosional daripada fakta hukum. Dalam kondisi demikian, komunikasi publik bukan lagi sekadar pelengkap kebijakan, tetapi menjadi bagian penting dari keberhasilan desekuritisasi itu sendiri.

Inti desekuritisasi politik dalam kasus Miqdad adalah kemampuan negara menjaga batas yang jelas antara identitas politik dan pertanggungjawaban pidana individual. Negara tetap dapat menjalankan kewajiban hukum internasional sekaligus mempertahankan komitmen politiknya terhadap kemerdekaan Palestina.

Sebaliknya, kegagalan memisahkan kedua ranah tersebut berpotensi melahirkan disinformasi, polarisasi, dan kesalahpahaman publik terhadap kebijakan negara. Dalam konteks itulah, kasus Miqdad menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi politik yang transparan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum.

Leave a Comment

Related Post