Harakatuna.com – Selama lebih dari dua dekade, politik keamanan Indonesia didominasi oleh agenda War on Terror. Pasca Bom Bali 2002, kelompok seperti Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Negara Islam Indonesia (NII), dan Khilafatul Muslimin serta jaringan lain yang berafiliasi dengan al-Qaeda dan ISIS dikonstruksi sebagai ancaman utama keamanan nasional.
Dalam perspektif teori securitization Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde (Security: A New Framework for Analysis, 1998), konstruksi ancaman tersebut memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah luar biasa melalui penguatan perangkat hukum, kelembagaan, dan operasi keamanan.
Namun, keadaan mulai berubah. Indonesia berhasil mencapai dan mempertahankan status zero terrorist attack (nol serangan teroris) secara berturut-turut sejak awal tahun 2023. JI telah membubarkan diri. JAD melemah akibat operasi penegakan hukum. Aktivitas NII semakin terbatas. Sementara narasi yang mengaitkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan ancaman terorisme juga semakin kehilangan daya dorong.
Kendati ancaman terorisme belum hilang sepenuhnya, tetapi intensitasnya menurun. Terorisme tidak lagi menjadi satu-satunya pusat perhatian dalam politik keamanan. Oleh karena itu tulisan ini mengajukan War on Resistor sebagai sebuah konsep analitis untuk membaca politik baru keamanan Indonesia pada era pasca-dominasi War on Terror.
Konsep ini bukan nomenklatur resmi pemerintah, melainkan kerangka teoretis untuk menganalisis kemungkinan bergesernya objek sekuritisasi dari teroris menuju ke aktor masyarakat sipil yang secara damai menyampaikan kritik, melakukan advokasi, menggugat kebijakan, atau menolak kebijakan pemerintah yang mereka pandang bertentangan dengan kepentingan publik.
Sebagai sebuah tawaran konseptual, War on Resistor terbuka untuk diuji, dikritisi, dan dikembangkan lebih lanjut melalui penelitian empiris. Secara teoritis diperkuat oleh teori State-Corporate Nexus Raymond J. Michalowski dan Ronald C. Kramer (State-Corporate Crime: Wrongdoing at the Intersection of Business and Government, 2006).
Teori ini menjelaskan bahwa pemerintah dan korporasi dapat memiliki kepentingan yang saling bertemu dalam menjaga stabilitas investasi, proyek strategis, dan pertumbuhan ekonomi. Secara politik, kepentingan ekonomi dapat dikonstruksi sebagai kepentingan strategis sehingga memperoleh perlindungan melalui kebijakan keamanan.
Perspektif tersebut dilengkapi oleh teori oligarki Jeffrey A. Winters (Oligarchy, 2011). Winters menjelaskan bahwa aktor yang menguasai konsentrasi kekayaan memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi kebijakan publik demi melindungi aset dan kepentingan ekonominya. Termasuk memperluas objek sekuritisasi untuk menjaga stabilitas yang dianggap mendukung kepentingan tersebut.
Kecenderungan ini dapat dianalisis melalui sejumlah peristiwa, seperti demonstrasi di Papua sejak 2019, konflik Wadas terkait Bendungan Bener (2022–2025), konflik Rempang Eco City (2023–2025), meningkatnya laporan mengenai tekanan terhadap pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, nelayan, dan aktivis lingkungan (2024–2025), serta gelombang demonstrasi nasional pada 2025.
Setiap peristiwa memiliki latar belakang hukum, politik, dan sosial yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan. Namun, semuanya dapat menjadi ilustrasi untuk mengkaji bagaimana aktivitas masyarakat sipil dipersepsikan dalam kerangka sekuritisasi kepentingan strategis pemerintah.
Melalui perpaduan teori Securitization, State-Corporate Nexus, dan oligarki, tulisan ini mengajak pembaca melihat bahwa politik keamanan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan ancaman, tetapi juga oleh proses pendefinisian siapa yang dipandang sebagai ancaman serta kepentingan apa yang diprioritaskan untuk dilindungi.
Adapun War on Resistor merupakan sebuah hipotesis analitis mengenai konstruksi ancaman baru setelah melemahnya ancaman terorisme. Dengan catatan bahwa War on Resistor bukan pernyataan yang telah menjadi doktrin resmi pemerintah.
‘Ala kulli hal, inilah tantangan bagi pemerintah pasca War on Terror. Memastikan bahwa kebijakan keamanan tetap proporsional, melindungi masyarakat dari ancaman nyata, sekaligus menjaga ruang konstitusional masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik, melakukan advokasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

















Leave a Comment