Harakatuna.com – Kasus hukum yang melibatkan Don Ritto memunculkan polemik setelah kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, mengklaim bahwa emas seberat 74 kilogram, uang tunai, dan valuta asing yang ditemukan dalam brankas di sebuah rumah di Sentul merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang membina sekitar 700 santri dari Indonesia Timur. Ia juga menyebut rumah tersebut telah digunakan sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023, sedangkan brankas dibangun pada 2024 untuk menyimpan aset operasional yayasan dan pesantren. Klaim tersebut masih harus dibuktikan dalam proses peradilan (Kumparan, 20 Juli 2026).
Di luar proses hukum tersebut, muncul persoalan berupa kecenderungan mengaitkan pesantren dengan dugaan tindak pidana hanya karena namanya disebut dalam pembelaan salah satu pihak. Cara berpikir seperti ini patut ditolak karena berpotensi merusak citra pesantren sebelum ada kepastian hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan setiap lembaga yang memiliki hubungan administratif, sosial, atau bahkan hanya disebut dalam keterangannya.
Pesantren terstigmatisasi. Menurut Erving Goffman, stigma adalah proses sosial ketika seseorang atau suatu kelompok memperoleh cap negatif yang memengaruhi cara masyarakat memandang dan memperlakukannya. Stigma tidak selalu lahir dari kesalahan yang dilakukan sendiri, tetapi juga dapat muncul karena adanya asosiasi dengan pihak lain yang dianggap bermasalah.
Dalam konteks ini, pesantren mengalami courtesy stigma (stigma karena asosiasi), yaitu ketika citra negatif dilekatkan kepada sebuah lembaga bukan karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, melainkan karena namanya dikaitkan dengan perkara yang melibatkan individu tertentu. Penyebutan nama yayasan atau pesantren dalam pemberitaan maupun pembelaan dapat menggiring opini publik seolah-olah pesantren ikut terlibat, padahal belum terdapat bukti hukum yang menguatkan anggapan tersebut.
Situasi seperti ini berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai aktor di ruang digital untuk membangun narasi yang mendiskreditkan pesantren. Potongan informasi yang belum terverifikasi dapat diolah menjadi konten yang menggiring opini publik sehingga perkara individu berubah menjadi stigma terhadap institusi pendidikan Islam. Jika dibiarkan berkembang, maka bukan hanya pesantren, tetapi juga sekolah, kampus, organisasi sosial, rumah ibadah, maupun yayasan dapat sewaktu-waktu menjadi sasaran stigma akibat perbuatan seseorang yang pernah memiliki hubungan dengannya.
Hal yang perlu diuji dalam perkara ini adalah asal-usul aset, legalitas kepemilikannya, aliran dananya, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan suatu badan hukum, maka hal itu harus dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti tersebut, menyeret nama pesantren ke dalam opini negatif justru merupakan bentuk ketidakadilan terhadap lembaga pendidikan yang belum tentu memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi proses stigmatisasi terhadap institusi yang belum terbukti bersalah.
Menolak kriminalisasi pesantren bukan berarti menghalangi penegakan hukum. Sebaliknya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi yang dibentuk melalui ruang publik.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara perkara individu dan institusi pendidikan. Jangan sampai proses hukum terhadap seseorang berubah menjadi kriminalisasi terhadap pesantren melalui penggiringan opini. Yang harus diadili adalah perbuatan pelakunya berdasarkan fakta hukum, bukan nama pesantrennya berdasarkan persepsi publik.
Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan reputasi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan, dakwah, dan pembangunan karakter bangsa.

















Leave a Comment