Harakatuna.com – Dunia hari ini menyaksikan sesuatu yang jarang terjadi dalam lanskap hubungan global: seorang presiden negara adidaya secara terbuka menyerang otoritas moral tertinggi dalam tradisi keagamaan. Ketegangan terbaru antara Donald Trump dan Paus Leo XIV bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan mencerminkan benturan mendasar antara dua cara memaknai agama dalam ruang publik—sebagai alat legitimasi kekuasaan atau sebagai suara etika yang mengoreksi kekuasaan.
Konflik ini menjadi semakin tajam ketika Paus mengecam keras logika perang dan menyerukan perdamaian global, sementara Trump justru mendukung pendekatan militer dalam konflik internasional. Respons Trump yang menyerang balik, bahkan merendahkan otoritas moral Paus, menandai pergeseran penting: agama tidak lagi hanya dipolitisasi, tetapi juga dipertarungkan secara terbuka dalam arena kekuasaan global.
Dalam tradisi politik modern, agama sering kali berfungsi sebagai sumber legitimasi moral. Namun dalam praktik populisme kontemporer, agama mengalami reduksi makna: dari sumber nilai universal menjadi simbol identitas kelompok. Hal ini tampak jelas dalam gaya politik Donald Trump, yang kerap menggunakan retorika “kita versus mereka” untuk memperkuat basis dukungannya.
Fenomena ini sejalan dengan analisis Cas Mudde (2007) tentang populisme, yang menekankan bahwa populisme bekerja dengan membelah masyarakat menjadi dua kubu antagonistik: “rakyat murni” dan “elite korup” atau “pihak luar”. Dalam konteks ini, agama sering dijadikan penanda siapa yang termasuk “kita” dan siapa yang “lain”.
Ketika agama direduksi menjadi identitas, ia kehilangan dimensi etisnya. Ia tidak lagi berbicara tentang keadilan, kasih sayang, atau kemanusiaan, melainkan tentang batas, eksklusi, dan dominasi. Dalam kondisi seperti ini, agama justru berpotensi menjadi bahan bakar polarisasi sosial.
Di sisi lain, Paus Leo XIV mewakili tradisi panjang agama sebagai kekuatan moral yang melampaui kepentingan politik jangka pendek. Seruannya terhadap perdamaian dan kritiknya terhadap perang menunjukkan bahwa agama, pada hakikatnya, berfungsi sebagai pengingat bahwa kekuasaan memiliki batas etis.
Namun yang menarik, respons terhadap Paus justru menunjukkan bahwa otoritas moral agama kini tidak lagi otomatis dihormati. Ketika Trump secara terbuka menolak legitimasi moral Paus, kita melihat gejala yang lebih dalam: krisis kepercayaan terhadap otoritas moral itu sendiri.
Dalam dunia yang didominasi oleh logika kekuasaan dan kepentingan, suara moral sering dianggap sebagai gangguan, bukan panduan. Akibatnya, agama yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan justru tersingkir dari ruang pengambilan keputusan.
Apa yang terjadi dalam konflik ini sebenarnya memiliki resonansi kuat dengan fenomena radikalisme kontemporer. Radikalisme hari ini tidak selalu tampil dalam bentuk kekerasan, tetapi dalam cara berpikir yang eksklusif dan absolut.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT, 2023), radikalisme modern ditandai oleh: klaim kebenaran tunggal, penolakan terhadap perbedaan, serta kecenderungan mendelegitimasi pihak lain.
Jika kita cermati, pola ini tidak terbatas pada kelompok keagamaan tertentu, tetapi juga dapat muncul dalam praktik politik. Ketika seorang pemimpin menolak kritik moral dan menganggap dirinya sebagai representasi kebenaran, maka logika yang bekerja sebenarnya tidak jauh berbeda dengan logika ekstremisme. Dengan kata lain, ekstremisme bukan hanya masalah kelompok pinggiran, tetapi juga bisa muncul dalam pusat kekuasaan.
Dalam konteks ini, Indonesia memiliki posisi yang unik sekaligus rentan. Di satu sisi, Indonesia dikenal sebagai negara dengan tradisi Islam moderat yang kuat. Organisasi seperti NU dan Muhammadiyah telah lama mempromosikan Islam yang inklusif dan sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Namun di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan serius berupa penyebaran radikalisme, terutama di ruang digital. Survei Alvara Research Center (2019) menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya sikap eksklusif di kalangan generasi muda Muslim, yang sebagian dipengaruhi oleh paparan konten keagamaan yang tidak terverifikasi.
Fenomena ini diperparah oleh algoritma media sosial yang menciptakan ruang gema (echo chamber), di mana individu hanya terpapar pada pandangan yang sejalan dengan keyakinannya. Dalam kondisi seperti ini, narasi moderasi sering kalah oleh narasi ekstrem yang lebih emosional dan provokatif.
Pelajaran dari Konflik Global
Konflik antara Trump dan Paus memberikan pelajaran penting bahwa pertarungan utama saat ini bukanlah antara agama dan sekularisme, melainkan antara dua cara beragama: agama sebagai alat kekuasaan dan identitas eksklusif, agama sebagai sumber nilai universal dan kemanusiaan. Indonesia tidak bisa bersikap netral dalam pertarungan ini. Pilihan yang diambil akan menentukan arah masa depan kehidupan beragama dan kebangsaan di negeri ini.
Jika Indonesia membiarkan agama direduksi menjadi alat politik identitas, maka polarisasi sosial akan semakin tajam. Namun jika Indonesia mampu memperkuat tradisi moderasi, maka ia berpotensi menjadi model alternatif bagi dunia.
Menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Pertama, penguatan literasi agama yang kritis. Masyarakat perlu didorong untuk memahami agama secara mendalam, bukan sekadar mengikuti narasi yang viral. Kedua, revitalisasi peran lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, sebagai pusat produksi wacana Islam moderat.
Ketiga, penguasaan ruang digital oleh narasi-narasi keagamaan yang inklusif dan rasional. Keempat, penguatan integrasi antara nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, sehingga tidak ada ruang bagi narasi yang mempertentangkan keduanya.
Ketika seorang presiden dapat dengan mudah menyerang seorang pemimpin agama, kita diingatkan bahwa dunia sedang mengalami krisis yang lebih dalam dari sekadar konflik politik: krisis moral. Dalam situasi seperti ini, agama dihadapkan pada pilihan mendasar—apakah ia akan menjadi alat kekuasaan atau tetap menjadi suara kebenaran.
Indonesia, dengan segala kompleksitasnya, memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa agama tidak harus menjadi sumber konflik. Sebaliknya, ia dapat menjadi fondasi bagi kehidupan bersama yang adil, damai, dan bermartabat. Namun kesempatan ini hanya dapat terwujud jika kita secara sadar memilih wajah agama yang inklusif, bukan eksklusif.
















Leave a Comment