Harakatuna.com. Jakarta – Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait penangkapan warga negara asing bernama Abdul Karim Raid Miqdad pada Rabu (22/7/2026). Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional dalam upaya mencegah potensi ancaman terorisme di Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa penanganan terhadap Abdul Karim tidak berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan, dukungan terhadap Gaza, maupun latar belakang agama yang bersangkutan. “Penindakan dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional,” ujar Untung Widyatmoko di Jakarta, seperti dikutip Investor Daily.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman yang dapat membahayakan warga sipil maupun fasilitas publik. “Seluruh tindakan yang dilakukan bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan nasional dari kemungkinan terjadinya aksi yang dapat mengancam warga sipil maupun fasilitas publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, NCB Interpol Indonesia membantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut Abdul Karim merupakan seorang penceramah atau memiliki hubungan keluarga dengan warga Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi aparat, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
“Narasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan murni berdasarkan aspek penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional,” kata Untung.
Menurutnya, sebelum ditangkap di Indonesia, Abdul Karim telah berstatus buronan internasional melalui mekanisme Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan negara pemohon. Penerbitan status tersebut, lanjut Untung, telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan organisasi kepolisian internasional. Ia menjelaskan bahwa mekanisme Red Notice tidak dapat digunakan untuk kepentingan yang bermotif politik, militer, agama, maupun rasial. Oleh karena itu, kepolisian menilai tidak tepat apabila kasus tersebut dikaitkan dengan isu politik, agama, ataupun perjuangan kemanusiaan di Gaza.
“Karena itu, sangat tidak tepat apabila perkara ini digiring menjadi isu politik, agama, atau dikaitkan dengan perjuangan kemanusiaan di Gaza. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didasarkan pada fakta,” ujarnya.
NCB Interpol Indonesia juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mendukung perdamaian dunia, sekaligus menjalankan kewajiban dalam penegakan hukum internasional dan pencegahan tindak pidana terorisme. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

















Leave a Comment