31.2 C
Jakarta
Array

RUU P-KS, Bertentangan Dengan Islam?

Artikel Trending

RUU P-KS, Bertentangan Dengan Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Terhadap judul berita di bawah ini, saya kadang merenung sendiri apa sih syari’at Islam yang singgah dalam pikiran mereka. Apa yang mereka pahami tentang syari’at Islam? Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada mereka yang menolak Pancasila karena alasan bertentangan dengan syari’at Islam. Saya ingin tahu syari’at Islam yang mereka pahami itu seperti apa. Kadang geli juga, dikit-dikit dikatakan bertentangan dengan syari’at Islam.

Padahal jika kita buka kitab-kitab Ushul Fiqh, bukankah semua ulama ushuliyyin dengan redaksi yang berbeda  mengatakan “innama at-takalifu kulluha raji’atun ila mashalihi al-‘ibadi dunyahum wa ukhrahum” (sesungguhnya semua pembenanan syariat Islam diacukan kepada kemaslahatan umat manusia dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat). Juga Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin mengatakan “Fa asy-syari’atu ‘adlullahi baina ‘ibadihi wa wa rahmatuhu baina khalqihi wa dhilluhu fi ardlihi” (Syari’at Islam itu adalah keadilan Allah bagi seluruh hambaNya, rahmat Allah bagi seluruh makhlukNya, dan perlindungan Allah (bagi seluruh umat manusia) di muka bumi ini).

Dengan demikian, jelaslah syari’at Islam itu identik dengan keadilan, rahmat (kasih sayang, cinta kasih), kemaslahatan (kebaikan bersama), dan perlindungan bagi semua umat manusia di muka bumi, baik sebagai nilai, prinsip, maupun tujuan.

Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul menjelaskan bahwa kemaslahatan yang dimaksud adalah al-hifadh al-khamsah (5 perlindungan dasar) yang disebut adl-dlaruriyat al-khams, yakni perlindungan agama–termasuk jaminan kebebasan berkeyakinan– (hifdh ad-din), perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), perlindungan akal–termasuk jaminan kebebasan berpendapat– (hifdh al-‘aql), perlindungan martabat dan keturunan (hifdh al-‘irdl wa an-nasl), dan perlindungan properti (hifdh al-mal). Kata Imam al-Ghazali, mencegah dan menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan.

Nah, RUU P-KS adalah upaya negara untuk mencegah kekerasan seksual (daf’u al-mafasid wa nahy al-munkar) yang sekarang ini setiap jam terjadi 3-4 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Negara sedang berusaha menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual (hifdh al-‘irdl wa an-nasl). Sebagai bentuk kesungguhan mencegah kemungkaran dan kemafsadatan ini, negara memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Semuanya termuat dalam RUU ini.

Bukan sekadar itu, negara juga melalui RUU P-KS ini memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Selama ini, korban nyaris tidak tertangani dengan baik. Negara hanya menghukum pelaku. Ini pun masih banyak yang lolos.  Korban kekerasan seksual selama ini alih-alih memperoleh rehabilitasi, malah tidak sedikit yang dikriminalisasi.

Memperhatikan kerangka Ushul al-Fiqh tadi, jelas sekali bahwa RUU P-KS ini adalah tathbiq (implementasi) syari’at Islam yang nyata dalam mencegah kemungkaran dan kemafsadatan (daf’u al-mafasid wa nahy al-munkar), sekaligus jalb al-mashlahah (menarik kemaslahatan) untuk korban. Bahkan, ini adalah bentuk nyata dari hifdh al-‘irdl wa an-nasl (perlindungan martabat dan keturunan) yang menjadi tujuan syari’at Islam (maqashid asy-syari’ah).

Lalu pertanyaannya, di mana ada pertentangan antara syari’at Islam dan RUU-PKS? Sungguh tidak ada. Jika ada pasal-pasal tertentu yang masih belum pas, mari kita diskusikan bersama, bukan mendeligitimasi pentingnya UU P-KS ini dan membuat hoaks. Beredar hoaks bahwa RUU PK-S ini meligitimasi perzinahan dan LBGT. Bahkan mereka membuat pasal-pasal sendiri tentang ini, lalu disebar ke publik. Sungguh ini sangat kejam.

Tampaknya mereka yang belum bisa menangkap RUU P-KS ini sebagai tathbiq asy-syari’ah adalah akibat kemalasan berpikir atau pemahaman syari’at yang tidak tuntas, atau pemahaman syari’at Islam yang tekstualis.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan memberikan keyakinan bahwa RUU P-KS ini sangat islami. Bahwa ada pasal-pasal tertentu yang belum pas, mari kita diskusikan dengan kepala dingin, hingga ditemukan rumusan yang tepat. Sekali lagi, bukan dengan cara buat hoaks tentang RUU ini lalu disebar ke publik.

Dr. Marzuki Wahid, Sekretaris Lakpesdam PBNU

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru