Reinterpretasi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar untuk Menangkal Radikalisme

Moh. Zajil Aqil

06/05/2026

5
Min Read
Amar Makruf

Harakatuna.com – Islam merupakan agama yang diturunkan pada Nabi Muhammad dengan membawa misi rahmatan lil ‘alamin; misi yang bertujuan untuk menyebarkan kebaikan dan kedamaian kepada seluruh umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Namun, realitanya misi mulia tersebut tidak berjalan mulus, berbagai tantangan muncul, terutama dari pihak Islam sendiri. Terdapat perpecahan di antara umat yang seharusnya bersatu dalam menyebarkan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang.

Terdapat sekelompok umat Islam yang ingin merusak misi rahmatan lil ‘alamin dengan menggunakan kekerasan dan intoleransi, yang justru menciptakan ketakutan dan perpecahan. Mereka disebut kelompok radikal atau ekstremis. Tak tanggung-tanggung, mereka menggunakan legalitas ayat-ayat suci untuk melancarkan ambisinya, sesuai interpretasinya sendiri.

Namun, sering kali ditemukan kejanggalan dalam metodologi pemahaman mereka terhadap teks-teks Al-Qur’an, antara lain: mengambil satu teks/dalil dan mengabaikan teks lain yang sebenarnya berkaitan. Ketidakserasian antara makna yang dipahami dari teks yang bersifat parsial (juz’iy) dengan prinsip-prinsip hukum secara global (kulli).

Seperti interpretasi mereka terhadap ayat as-saif (ayat pedang) dalam surah at-Taubah ayat 5; mereka menyebut bahwa ayat ini menghapus (nasakh) 114 ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang sekilas nampak kontradiktif. Hingga konsekuensi dari pemahaman demikian adalah keharusan memerangi semua orang di muka bumi yang tidak beragama Islam tanpa pandang bulu, apakah ia mengganggu atau tidak (Kritik Ideologi Radikal, 2018).

Mereka juga berdalih dengan amar ma’ruf nahi mungkar, yang menurut mereka merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berlandaskan pada surah Ali ‘Imran ayat 104: “Dan hendaklah di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Serta surah at-Taubah ayat 29 sebagai legalitas tindakan kekerasan mereka: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian…”. Dengan hanya melihat teks secara literal tanpa memahami lebih dalam baik secara konteks maupun kaidah kebahasaannya, mereka menjadikan ayat-ayat di atas sebagai dalih pembenaran.

Tidak hilang dalam benak kita bagaimana sejarah kelam Bom Bali I (2002) dan Bom Bali II (2005) yang menewaskan total kurang lebih 223 jiwa. Peristiwa tersebut menjadi pengingat betapa pentingnya pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam, agar misi kedamaian yang diusung tidak disalahartikan dan digunakan untuk kekerasan. Seperti pengakuan dari salah satu pelaku yang menyatakan bahwa perbuatannya merupakan bentuk aktualisasi dari perintah jihad yang merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang muslim (Karlinanti & Saputra, 2023).

Kesalahpahaman berikutnya adalah pandangan kelompok ekstremis-radikalis terhadap konsep amar ma’ruf nahi mungkar. Mereka memandang konsep ini sebagai justifikasi untuk melakukan tindakan kekerasan, padahal esensi dari amar ma’ruf nahi mungkar adalah menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang bijaksana dan damai (Syeikh, 2019).

Di samping itu, setiap kemungkaran tidak lantas dipandang secara komprehensif wajib diingkari. Terdapat beberapa syarat kemungkaran dapat diingkari: Pertama, kemungkaran harus bersifat mujma’ ‘alaih (telah disepakati). Kedua, kemungkaran harus sedang terjadi. Karena terdapat tiga kategori kemungkaran dalam Ihya’ Ulumiddin dari segi waktunya yaitu: kemungkaran yang akan terjadi, kemungkaran yang sedang dilakukan, dan kemungkaran yang sudah dilakukan (Al-Ghazali, 2013).

BACA JUGA  Perempuan, Pendidikan, dan Keislaman Kontemporer dalam Narasi Damai

Ketiga, amar ma’ruf nahi mungkar tidak melalui proses sweeping. Artinya, pelaku amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh mencari-cari atau melakukan penyelidikan pada kemungkaran yang dilakukan secara tertutup (Kritik Ideologi Radikal, 2018).

Jadi, jika sebuah kemungkaran tidak memenuhi syarat di atas maka tidak perlu melakukan nahi mungkar. Namun, jika memang terdapat kemungkaran yang telah memenuhi syarat di atas, maka juga terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pengingkaran pada kemungkaran tersebut.

Pertama, memberi peringatan. Kedua, memberi nasihat dengan kata-kata yang sopan. Ketiga, memberi teguran keras. Keempat, mencegah dengan tindakan langsung, seperti membuang khamr pada saat dikonsumsi. Kelima, mengancam dengan kekerasan dan merealisasikannya pada pelaku kemungkaran.

Dengan catatan, jika kemungkarannya bersifat perbuatan, seperti pada orang yang suka menggunjing atau orang yang suka menuduh zina orang lain (Al-Ghazali, 2013). Tahapan di atas harus dilakukan secara tertib, tidak boleh meloncat-loncat, seperti langsung menghilangkan kemungkaran dengan cara yang kelima tanpa melalui proses tahapan satu atau dua.

Kemudian, juga tak kalah penting adalah terdapat aturan skala prioritas dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Salah satu prinsip kaidah fiqhiyah yang sering dijadikan dalil adalah mengutamakan kemaslahatan dengan tanpa mafsadat yang bisa ditimbulkan oleh proses amar ma’ruf nahi mungkar seperti contoh pengeboman tadi. Maka, syarat menghilangkan kemungkaran harus tidak boleh menimbulkan kemungkaran lainnya, baik sama kadarnya apalagi lebih.

Ulama memberi pandangan tentang alternatif terbaik dalam melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menyatakan bahwa kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan cara bijak dan tutur kata yang baik. Didukung dengan pendapat dalam kitab Ma’alim al-Qurbah bahwa dalam menghilangkan kemungkaran harus dengan karakter ramah, halus ucapannya, wajah bersahabat, serta akhlak yang bersahaja (Kritik Ideologi Radikal, 2018).

Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa amar ma’ruf nahi mungkar bukan hanya sekadar tugas, tetapi juga merupakan panggilan untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan damai, serta sejalan dengan misi utama agama Islam, rahmatan lil ‘alamin.

Menolak pemahaman radikal merupakan hal yang wajib bagi kita, karena ajaran mereka jelas sekali telah menyimpang dari substansi nilai yang ingin dicapai dalam agama Islam. Dengan tetap berpegang teguh pada ajaran kasih sayang dan juga sikap toleransi dalam Islam, kita akan mendapat pandangan yang lebih luas tentang hakikat dakwah, jihad, ataupun amar ma’ruf nahi mungkar.

Sebagai penutup, penulis ingin mengutip pernyataan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai bahan refleksi: “Agama mengajarkan pesan-pesan damai dan ekstremis memutarbalikkannya. Kita butuh Islam ramah, bukan Islam marah.”

Sekian. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Related Post