Harakatuna.com – Ibadah qurban adalah ritual keagamaan yang berakar pada syariat Islam. Bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan simbol pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim as.
Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa yang sampai kepada Allah swt bukanlah darah dan daging hewan qurban, melainkan ketakwaan dari pengkurban. Karena itu, qurban sejak awal memiliki dimensi spiritual yang sangat personal.
Dalam konteks itulah kebijakan Presiden Prabowo Subianto membagikan 1.098 ekor sapi qurban menggunakan dana APBN memunculkan perdebatan publik. Sejumlah media mengutip penjelasan Istana bahwa pengadaan sapi qurban tersebut berasal dari APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Pertanyaannya kemudian, apakah ini masih termasuk ibadah qurban dalam makna ibadah, ataukah bansos yang dibungkus simbol agama?
Bantuan sosial atau bansos adalah instrumen kebijakan publik guna melindungi kelompok rentan, mengurangi tekanan ekonomi masyarakat, dan menjaga stabilitas sosial-politik. Bansos bekerja melalui logika administrasi dan birokrasi negara. Ada anggaran, data penerima, dan target distribusi. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Perbedaan ini penting ditegaskan karena qurban dan bansos berasal dari dua domain yang berbeda. Qurban adalah ibadah individual yang lahir dari kesadaran religius dan pengorbanan pribadi. Sedangkan bansos adalah kebijakan negara yang menggunakan dana publik. Qurban berakar pada ketakwaan, bansos berakar pada tanggung jawab sosial pemerintahan.
Karena qurban dipahami sebagai ibadah, maka syarat utamanya adalah niat pribadi dan pengorbanan dari harta sendiri. Dalam tradisi Islam, qurban merupakan ekspresi spiritual individual seorang Muslim yang rela mengorbankan sebagian hartanya demi mendekatkan diri kepada Allah. Ketika hewan qurban dibeli menggunakan APBN, maka yang digunakan bukan lagi harta pribadi presiden, melainkan uang publik yang salah satunya bersumber dari dari pajak rakyat.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan posisi etik dan spiritual dari qurban presiden tersebut. APBN pada dasarnya adalah instrumen konstitusional negara untuk kepentingan publik secara umum, bukan medium ekspresi ritual personal penguasa. Qurban dari APBN membuat batas antara ibadah dan kebijakan politik menjadi kabur.
Pemerintah tentu dapat berargumen bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap rakyat kecil. Dalam perspektif kesejahteraan sosial, pembagian sapi qurban memang dapat membantu masyarakat miskin memperoleh akses pangan, terutama pada momentum Idul Adha. Dari sudut pandang bansos, langkah itu bisa dianggap positif karena memiliki dampak sosial-ekonomi langsung.
Namun persoalannya bukan terletak pada manfaat sosialnya, melainkan pada pencampuran antara ruang ibadah dengan logika kekuasaan. Ketika negara menggunakan simbol qurban untuk distribusi bantuan sosial, agama berpotensi direduksi menjadi instrumen legitimasi politik. Qurban yang seharusnya menjadi ekspresi penghambaan kepada Allah swt berubah menjadi media komunikasi politik.
Kritik terhadap qurban APBN bukan berarti menolak bantuan sosial kepada rakyat miskin. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional membantu masyarakat rentan. Akan tetapi sudah selayaknya ibadah tidak direduksi menjadi alat kekuasaan.
Qurban dan bansos memiliki wilayah etik yang berbeda. Di situlah paradoks qurban dari APBN muncul, religius sekaligus politis.

















Leave a Comment