31 C
Jakarta

Prof. Ali Masyhar Mursyid Sebut Penanggulangan Radikal Terorisme Perlu Mulai dari Hulunya

Artikel Trending

AkhbarDaerahProf. Ali Masyhar Mursyid Sebut Penanggulangan Radikal Terorisme Perlu Mulai dari Hulunya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Semarang – Belum lama ini, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) menggelar pengukuhan gelar profesor bidang ilmu politik hukum pidana pada Rabu (7/2/2024) lalu. Ia adalah Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid yang resmi dikukuhkan sebagai profesor bidang ilmu politik hukum pidana. Dalam kesempatan itu, Prof. Ali menyampaikan orasi ilmiah guru besarnya yang diberi judul “Politik Hukum Pidana Terhadap Transformasi Baru Radikalisme-Terorisme di Indonesia.”

Dalam orasi ilmiahnya, ia mengungkap motif dari tindakan radikalisme-terorisme dan yang pada masa-masa kontemporer telah membentuk pola-pola baru. Baginya, upaya penanggulangan radikalisme-terorisme haruslah mengedepankan langkah-langkah preventif yang harus diinkorporasikan ke dalam politik hukum pidana penanggulangan radikalisme-terorisme di Indonesia.

“Jadi, politik hukum pidana ini ada sebenarnya dari kebijakan, bagaimana kebijakan kita dalam menanggulangi ada tindak pidana atau tidak. Kalau dulu kita menanggulangi terorisme dengan model yang konvensional saja cukup, maka sekarang ini kondisinya berbeda,’’ ujar Prof. Ali Masyhar Mursyid saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (28/2/2024).

Pria yang tercatat sebagai Dekan FH Unnes ini melanjutkan terorisme saat ini telah berkembang sedemikian rupa, bahkan terorisme bisa bekerja sendiri tanpa perlu bekerja secara berkelompok. Saat ini banyak kelompok radikal yang tidak terlibat jaringan mana pun, tapi dapat diberi label seperti teroris. Melihat kondisi ini Prof. Ali menawarkan kebijakan bagi negara bukan hanya seputar persoalan pidana seperti tangkap dan pidana mati sebagai jalan keluar, tetapi ada bagian hulu yang harus diselesaikan.

“Lewat orasi ilmiah ini, saya menawarkan kebijakan kepada negara yang tidak hanya seputar masalah pidana, karena itu tidaklah cukup. Kebijakan seputar pidana itu sebenarnya adalah bagian akhir. Nah, dari hulu kita bisa menyelesaikannya bahwa penyebab terorisme itu bisa dari berbagai macam persoalan, salah satunya adalah ekonomi,’’ jelas dia.

BACA JUGA  Pemkab Bekasi Gelar Kegiatan "War Takjil" sebagai Wujud Harmonisasi Umat Beragama

Ketika seorang mengalami kondisi ekonomi yang tidak mapan dan tidak memiliki jaminan hidup, tentu situasi tersebut merupakan sasaran empuk bagi kelompok tertentu yang terafiliasi dengan radikalisme. Prof. Ali melanjutkan apalagi jika disentil soal jihad dan tipu daya lainnya yang membuat seseorang itu siap mati untuk itu.

“Bahkan Ali Imron salah satu narapidana terorisme mengatakan ia hanya memerlukan waktu 1×24 jam untuk mencuci otak seseorang. Jadi perintah cuci otak itu pada dasarnya dendam kepada pemerintah, tidak sejahtera dalam segi ekonomi dan lain sebagainya. Hal inilah yang saya perhatikan dan semoga saran kebijakan tersebut dapat menjadi sumbangsih untuk negeri,’’ kata dia.

Baginya, pengukuhan amanah sebagai profesor pada usia ke 48 tahun bukanlah beban, melainkan sebuah tanggung jawab baru menuju sumbangsih kepada negeri. “FH Unnes baru saja memiliki 6 profesor, dan profesor-profesor ini paling tidak salah satu modal untuk dapat dinilai oleh perguruan tinggi lain dan negara ini, bahwa FH Unnes sudah mulai naik dan bergerak,’’ kata dia.

Pengukuhan dirinya sebagai profesor ilmu hukum pidana dapat menjadi salah satu cara memberikan wawasan dan tanggapan terkait hal-hal hukum pidana di Indonesia, khususnya soal radikalisme. Menjadi profesor adalah proses belajar terus-menerus, dan menjadi pemacu bagi dirinya untuk terus membuka kembali buku-buku dan referensi agar terus memberikan manfaat secara terus-menerus dan berlanjut.

Kemudian, dosen sekaligus Dekan FH Unnes ini turut mendorong profesor ilmu hukum lainnya untuk mengajar mahasiswa S.1. Hal ini bukan tanpa alasan, ia ingin menumbuhkan minat dan harapan mahasiswa baru agar dapat memiliki keinginan untuk menjadi doktor maupun profesor di masa yang akan datang.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru